Tak Daftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta JKN-KIS Bisa Dijatuhi Sanksi oleh BPJS Kesehatan

Ada sejumlah aturan baru tertuang dalam Perpres ini, salah satunya tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dalam JKN-KIS.

Editor: Fatimah
id.wikipedia
Logo BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah terbit dan digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ada sejumlah aturan baru tertuang dalam Perpres ini, salah satunya tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dalam JKN-KIS.

Ini berbeda dangan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 yang tidak mengaturnya.

Baca: Tak Puas dengan Gaji, TKI di Malaysia Mengamuk dan Tebas Majikannya dengan Parang

"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Baca: Terkait Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur, Senator Aceh Minta Pemerintah Indonesia Tegas

Bona mengungkapkan, pemberian sanksi ini sesuai penjelasan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 46.

Baca: Jadi Misteri Ratusan Tahun, Batu Silinder Kuno Jadi Penentu Ukuran dan Lokasi Stonehenge

Pasal ini dinilai saling berkaitan, berhubungan dan tidak berdiri sendiri.

"Dalam pasal tersebut, bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN diwajibkan mendaftarkan bayinya menjadi peserta JKN dalam kurun waktu 28 hari sejak lahir," jelasnya.

"Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan. Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan," sambungnya.

Baca: Jual 1,3 Ton Kokain Dalam Sehari, Pria Ini Kantongi Rp3,9 Trilun dan Puluhan Tahun Kebal Diciduk

Dia menambahkan, jika seseorang bayi baru lahir sudah didaftarkan, maka pembayaran iuranya bisa dibayarkan atas nama peserta JKN atau orang tua bayi.

Rentang waktu pedaftaran ini diberikan selama 28 hari.

Baca: Penyair Pidie Jaya Terbitkan Kumpulan Puisi Arakundo di Jakarta

"Pemanfaatan berlaku bagi bayi baru lahir dan peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Tentunya, untuk mendapatkan manfaat harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPJS Kesehatan," paparnya.

Payung hukum

Manajemen BPJS Kesehatan menyatakan, lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini telah menyempurnakan payung hukum penerapan program JKN-KIS yang selama ini digaungkan pemerintah.

"Kita ingin meningkatkan kualitas dan mutunya (JKN-KIS). Perpres sebelumnya disempurnakan dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018," lanjut Bona.

Baca: Mahasiswa Aceh di Jakarta Gelar Bakti Sosial di Makam Cut Nyak Dhien Sumedang

Selain tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang status kepesertaan bagi perangkat desa; status peserta yang keluar negeri; tunggakan iuran; denda layanan; dan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Tak Daftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta JKN-KIS? Hati-hati, Anda Bisa Dijatuhi Sanksi oleh BPJS Kesehatan!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved