BREAKING NEWS

Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Panglima GAM Sabang Izil Azhar Alias Ayah Merin Jadi Buron KPK

Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 miliar selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Mantan elite GAM Ayah Merin 

Laporan Subur Dani I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan elite GAM Izil Azhar alias Ayah Merin dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Rabu (26/12/2018) hari ini.

Baca: KPK Kembali Panggil Ayah Merin

"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Rabu (26/12/2018).

Baca: Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Tunjukan Bukti Habib Bahar saat Perintahkan Jemput Korban

Baca: Serda Jhoni yang Sedang Mabuk Tembak Mati Letkol Dono Kuspriyanto, Motifnya Kesal Motor Diserempet

Sebagaimana diketahui, Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 miliar selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Terkait status Ayah Merin menjadi DPO, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama Izil Azhar.

Baca: KPK: Di Periode Pertama Sebagai Gubernur Aceh, Irwandi Terima Fee Rp 32 Miliar Melalui Ayah Merin

Baca: VIDEO - KPK Himbau Ayah Merin Menyerahkan Diri

"Agar DPO tersebut ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Febri.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ayah Merin diminta menginformasikan kepada kantor KPK melalui telepon (021)25578300 atau (021) 25578389, email: pengaduan@kpk.go.id, Faks: (021) 52892456.

"Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat," kata Febri.

Baca: Ditetapkan Tersangka Kasus Dermaga Sabang, KPK Minta Ayah Merin Serah Diri

Febri mengatakan, sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan Izil Azhar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.

"Kepada Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri.

"Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," pungkas Febri Diansyah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved