Sekjen Kemenag Resmikan PTSP Kanwil Aceh, Ini Perizinan yang Dapat Diurus

Peresmian itu dalam rangka untuk mempermudah pengurusan izin di Kanwil Kemenag Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Yusmadi
Dok. Humas Kemenag Aceh
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Sekjen Kemenag) RI, M Nur Kholis Setiawan meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kamis (27/12/2018). 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

 SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Sekjen Kemenag) RI,  M Nur Kholis Setiawan meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kamis (27/12/2018).

Peresmian itu dalam rangka untuk mempermudah pengurusan izin di Kanwil Kemenag Aceh.

Melalui PTSP tersebut, masyarakat akan lebih mudah dan cepat secara birokrasi dalam mengurus berbagai perizinan.

Peresmian tersebut disaksikan Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh, Kabag TU Kanwil, Para Kabid, Rektor UIN Ar-Raniry yang diwakili Warek I, Kepala UPT Asrama Haji Aceh, Kepala BDK Aceh, dan Kakankemenag Kabupaten/Kota se Aceh.

Nur Kholis mengatakan, bahwa  PTSP merupakan salah satu program Direktif Menteri Agama 2018 yang harus dimiliki oleh setiap Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia.

Dikatakan, bahwa semua Kanwil Kemenag diwajibkan memiliki PTSP dan semuanya ditargetkan rampung dalam 2018 ini. Kanwil Kemenag Aceh menjadi provinsi ke-33 yang meresmikannya.

Ia menambahkan, dengan adanya PTSP ini bisa meminimalisasikan interaksi antara pengguna pelayanan dengan petugas dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

 "Tujuan PTSP sendiri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, menyederhanakan proses layanan dan mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau,"ujar Nur Kholis. 

Baca: Besok, Sekjen Kemenag RI akan Resmikan PTSP Kanwil Aceh Hingga Pantau Asrama Haji

Baca: Peringati Hari Amal Bakti, Kemenag Pijay Gelar Aneka Kegiatan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, H M Daud Pakeh mengatakan saat ini Kemenag Aceh terus melakukan berbagai Inovasi untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sehingga kehadiran Kementerian Agama kian dirasakan masyarakat dan,  mendapatkan kepercayaan dari pemerintah daerah setempat. 

Aplikasi yang digunakan Kanwil Kemenag Aceh untuk PTSP adalah aplikasi intranet berbasis web.

Tahun depan Kanwil Kemenag Aceh akan mengembangkan aplikasi ini dari intranet menjadi online.

Sehingga dengan perubahan tersebut diharapkan masyarakat lebih dimudahkan lagi untuk berurusan terkait pelayanan Kanwil Kemenag Aceh

Adapun layanan sementara yang terdapat dalam PTSP Kanwil Kemenag Aceh sebanyak 51 layanan. 

Beberapa layanan tersebut diantaranya, Pendirian Penyelengara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Izin Pendirian RA dan Madrasah, Izin Penelitian di Madrasah, Surat Keterangan Kerusakan Ijazah, Konsultasi Wakaf, Tugas Belajar S1 Bagi PNS, Usul Izin Belajar S2 / S3, Usul Pensiun Dini, hingga Pengajuan Izin Magang pada Kanwil. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved