Anggota Brimob Brigpol Yusuf yang Tewas Ternyata Dikeroyok 8 Orang, 3 Pelaku Telah Ditangkap
Penyelidikan pembunuhan anggota Brimob Polda Sumsel Brigpol Yusuf, hingga kini masih terus dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel.
SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Penyelidikan pembunuhan anggota Brimob Polda Sumsel Brigpol Yusuf, hingga kini masih terus dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Brigpol Yusuf.
Terlepas korban anggota Polri, tetapi karena ini menyangkut nyawa para pelaku harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Bukan lima pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban, tetapi ada delapan orang. Makanya, kasusnya ini masuk pasal 170 tentang pengeroyokan dan juga pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujar jenderal bintang dua ini, Selasa (1/1/2019).
Dari laporan yang diterima jenderal bintang dua ini, kejadian itu memang murni dilatarbelakangi salah paham antara korban dan pelaku.
Karena salah paham inilah, terjadi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku sebanyak delapan orang dengan peran berbeda-beda.
Dari itulah, para pelaku yang masih buron berjumlah lima orang diminta untuk menyerahkan diri baik itu di Polsek, Polres maupun Polda.
Karena, Polda Sumsel akan tetap mengejar para pelaku sampai dapat bila memang tidak mau menyerahkan diri.
"Akan kami kejar terus pelakunya, sampai dapat. Karena ini menyangkut nyawa orang. Kami juga sudah menghimbau ke pihak keluarga, untuk menyerahkan para pelaku ketimbang kami yang menangkapnya nanti," tegas asli putra Sumsel ini kepada Tribunsumsel.com
Selain itu, Kapolda juga sudah memerintahkan kepada seluruh anggota Brimob Polda Sumsel untuk tidak melakukan balas dendam.
Karena, bila terjadi tindakan balas dendam nantinya dapat membuat nama baik Polri dan Brimob tercoreng.
"Hasil pemeriksaan ternyata bukan lima tersangka yang mengeroyok korban, tapi ada delapan orang. Tiga sudah ditangkap, lima masih buron," kata Zulkarnain, Selasa (1/1/2019).
Zulkarnain menjelaskan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk mengejar lima pelaku lain yang masih buron.
Ia pun mengimbau pelaku agar menyerahkan diri sebelum diberi tindakan tegas.
"Ada dua pasal yang yang dikenakan, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Karena ini menyangkut nyawa manusia kami sarankan lebih baik menyerahkan diri," imbuhya.
