Terkait Kasus Korupsi Lapangan dan Trek Atletik, Ini Permintaan Kejari Pidie Pada Dua DPO
Maka mengawali tahun 2019 ini pihak Kejari memfokuskan penyelesaian kasus korupsi tersebut
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli, Pidie meminta kepada dua tersangka korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepakbola dan trek atletik masing-masing mantan kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Parawisata (Disporapar), Drs Arifin Rahmad dan Ibrahim Nyakmad untuk dapat segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum.
Kepala Kejari Pidie, BR Efendi SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (3/1/2019) mengatakan, bahwa pihak Kejari Pidie, pada 5 Desember 2018 lalu resmi menetapkan dan memasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kedua tersangka tersebut.
Baca: Kejari Pidie Endus Dugaan Markup Pengadaan Tanah Sarana Olahraga Bernilai Miliaran
Maka mengawali tahun 2019 ini pihak Kejari memfokuskan penyelesaian kasus korupsi tersebut.
"Pihak tim Kejari telah menggadeng aparat Polisi untuk berupaya menyelesaikan kasus ini ke ranah hukum agar dapat dilakukan persidangan," sebutnya.
Sebagai langkah awal dalam hal ini, Kejari meminta agar kedua tersangka baik, Arifin Rahmad dan Ibrahim Nyakmad untuk dapat segera menyerahkan diri guna menjalani proses tahapan hukum.
Baca: Dua Ruko Milik BUMG Teubeng Dayah Kecamatan Pidie Terbakar
Penyelesaian pencarian buronan terhadap kedua tersangka ini menjadi i prioritas utama untuk dapat diselesaikan guna dapat diserahkan ke Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Banda Aceh.
Guna menuntaskan pencarian ini, pihaknya juga telah menggandeng aparat Kepolisian dan TNI. (*)