Kejari Pidie Endus Dugaan Markup Pengadaan Tanah Sarana Olahraga Bernilai Miliaran
Jaksa telah memeriksa saksi yang dinilai terlibat dalam pengadaan tanah untuk sarana olahraga tersebut
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengendus dugaan markup atau penggelebungan harga pengadaan tanah untuk sarana olahraga pada Dinas Parawisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudpora) Pidie.
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2016, bahwa dana yang diplotkan untuk sarana olahraga mencapai Rp 6,3 miliar.
Baca: “Saya Bupati Rakyat Pidie, tidak Mau ke Partai Dulu”
Namun, dana yang dihabiskan sebesar Rp 5,4 miliar. Sisanya, disebut-sebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Pengadaan tanah untuk sarana olahraga tersebar di tiga titik di Pidie. Yakni, lapangan sepakbola di Kecamatan Glumpang Minyeuk, Kecamatan Mutiara dan Kecamatan Indrajaya.
"Kami menduga telah terjadi markup pada pengadaan tanah untuk sarana olahraga. Tapi, sampai kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kejari Pidie," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (10/3/2018).
Ia menambahkan, dari tiga sarana olahraga yang menggunakan dana Otsus 2016-2017 itu, Kejaksaan Pidie lebih intens mendalami pengadaan tanah di Kecamatan Indrajaya.
Baca: Satu Kilometer Jalan Desa Amblas di Kembang Tanjong Pidie, Warga Minta Dibangun Bronjong
Di kecamatan tersebut pihak dinas membayar pengadaan tanah dengan jumlah pemilik tujuh orang. Total dana yang dihabis digunakan sekitar Rp 2,3 miliar.
"Jaksa telah memeriksa saksi yang dinilai terlibat dalam pengadaan tanah untuk sarana olahraga tersebut. Tapi, belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.(*)