Rabu, 29 April 2026

Pemko Segel Puluhan Toko

Pemko Kota (Pemko) Lhokseumawe menyegel puluhan toko di pasar buah yang berlokasi di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti

Tayang:
Editor: hasyim
SERAMBI/SAIFUL BAHRI
Disperindagkop Lhokseumawe menyegel toko di Pasar Buah karena tidak difungsikan oleh penyewa ataupun tertunggak biaya sewa, Kamis (3/1).SERAMBI/SAIFUL BAHRI 

* Akibat Biaya Sewa Tertunggak

LHOKSEUMAWE – Pemko Kota (Pemko) Lhokseumawe menyegel puluhan toko di pasar buah yang berlokasi di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti,Kamis (3/1). Penyegelan itu dilakukan menyusul pihak penyewa tidak memfungsikan toko, dan sejumlah pedagang menunggak membayar sewa.

Kadisperindagkop Lhokseumawe, Ramli kepada Serambi kemarin menyebutkan, pembangunan pasar buah pada tahun 2008 lalu bertujuan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang berada di pusat kota. Hanya saja, proyek tersebut sempat terbengkalai sehingga kontruksinya banyak yang rusak.

Setelah terlantar selama enam tahun, Pemko kembali melanjutkan pembangunan pada 2014. Dana untuk merehab pasar buah tersebut bersumber dari APBN. Pada awal tahun 2015 lalu, toko di kawasan itu sudah bisa difungsikan oleh pedagang.

Meski konstruksi bangunan sudah sempurna, jelas Ramli, banyak penyewa yang tetap tidak mengaktifkan tokonya. Bahkan, dari catatan pihaknya saat ini, sebanyak 59 dari 128 toko di pasar buah tidak buka. Kecuali itu, pedagang juga menunggak biaya sewa antara satu hingga dua tahun.

Menyusul kondisi ini, Kadisperindagkop secara terbuka mengaku, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan. Hal ini dalam upaya memaksimalkan fungsi daripada pasar buah, dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Lhokseumawe.

Di sisi lain, Ramli meminta kepada para penyewa untuk segera melunasi tunggakan, dan membayar biaya sewa jatah tahun 2019. Mereka diberikan waktu selama sepekan untuk melunasi tunggakan tersebut. Biaya sewa toko di kawasan pasar buah setahun mencapai Rp 2,5 juta.

Namun, katanya, bila dalam sepekan ini tidak melakukan pelunasan, maka toko tersebut akan dialihkan ke pihak lain yang memang ingin berdagang di pasar buah. “Bila penyewa lama sudah melunasi tunggakan, kepada dia diwajibkan untuk segara mengaktifkan toko itu. Bila dalam tiga bulan setelah melakukan pelunasan tidak diaktifkan juga, maka akan disegel kembali dan diberikan kepada pihak lain,” pungkasnya.

Sementara itu, pantauan Serambi kemarin, petugas Disperidagkop didampingi Satpol PP mendata semua toko yang posisinya tertutup. Toko yang tidak ada gemboknya, langsung dikunci oleh petugas. Sedangkan toko yang posisinya memang sudah tergembok, langsung ditempel kertas yang memberitahukan kalau toko tersebut telah disegel. Di mana tertera juga nomor telepon petugas, bila penyewaingin mempertanyakan aksi penyegelan tersebut.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved