Terdakwa Kasus Galian C Didakwa 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kamis (3/1), menggelar sidang perdana perkara dugaan galian C ilegal
TAKENGON - Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kamis (3/1), menggelar sidang perdana perkara dugaan galian C ilegal yang menyeret Direktur PT Cipuga berinisial FR dan empat pelaksana proyek PT Nindya Karya; FY, A, NM, dan ES sebagai terdakwa.
Sidang dimulai pukul 11:00 Wib Kamis (3/1) di Pengadilan Negeri Takengon. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IV Juanda Fadli didampingi JPU I Darma Mustika. Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga Rabu 9 Januari 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun dakwaan primer terhadap lima terdakwa yakni; Pasal 158 Jo Pasal 37 dan subsider Pasal 160 ayat 2 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pada sidang perdana, kelima terdakwa hadir dan didampingi tiga kuasa hukumnya; Eko Priyanto SH, Bayhaki SH, dan Anto SH. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Takengon Endi Nurindra Putra SH MH, didampingi dua hakim anggota; Khairu Rizki SH dan Muhamad Adi Hendrawan SH.
Majelis berkesimpulan kelima terdakwa tidak ditahan. Barang Bukti (BB) dalam perkara ini yang berjumlah 15 unit meliputi; 11 unit truk interkuler, dua excavator dan dua unit Loader juga masih berstatus pinjam pakai.
Sejak 2016, PT Nindya Karya dan PT Cipuga secara bersama mengerjakan proyek jalan di Linge, Aceh Tengah dengan anggaran capai Rp 300 miliar lebih yang bersumber dari APBN. Dalam pengerjaanya, mereka mengambil material galian C di kawasan hutan konservasi Sungai Sampe Dalam, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, yang diduga tanpa izin.(rri)