Breaking News

Polisi DPO-kan 4 Petugas Leasing

Polres Aceh Barat memasukkan empat pekerja PT Mandala Finance, sebuah perusahaan leasing di Meulaboh dalam daftar pencarian orang (DPO)

Editor: hasyim
google.com
DPO 

* Bekerja di Mandala Finance Meulaboh

* Ancam dan Peras Nasabah

MEULABOH - Polres Aceh Barat memasukkan empat pekerja PT Mandala Finance, sebuah perusahaan leasing di Meulaboh dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap nasabah. Status DPO dikeluarkan polisi karena keempat warga Aceh Barat yang bertugas sebagai collector itu melarikan diri.

Informasi adanya pekerja PT Mandala Finance yang menjadi DPO polisi diketahui Serambi dari pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang menjadi kuasa hukum Jasmiati, warga Ujong Baroh, Meulaboh, salah satu korban collector perusahaan leasing tersebut.

Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat, Hamdani mengatakan, Jasmiati sudah melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Barat. Menurut laporannya ke polisi, korban meminjam uang Rp 7 juta dengan jaminan buku BPKB pada PT Mandala Finance di Meulaboh.

Beberapa bulan akan berakhir pembayaran ternyata Jasmiati menunggak sekitar 2 bulan. Lalu datang empat collector (berperan sebagai debt collector) dari PT Mandala Finance mengambil paksa sepeda motor milik Jasmiati ketika sedang dibawa familinya pada 23 Oktober 2018 ke salah satu sekolah di Meulaboh.

Keterangan dari kuasa hukum korban menyebutkan, dasar laporan kepada polisi bukan sebatas karena sepeda motor diambil paksa tetapi ketika korban sampai di kantor Mandala Finance dipaksa dengan cara menekan dan nada mengancam. “Tak terima perlakuan itu, Jasmiati melaporkan ke Polres Aceh Barat,” kata Hamdani.

Polisi sempat memintai keterangan dari empat collector tersebut. Namun ketika pemeriksaan pelapor yang didampingi YARA dijelaskan bahwa penarikan barang (sepeda motor) sebagai jaminan harus melalui aturan yang berlaku. Artinya, tidak boleh sembarangan tarik atau sita.

Setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli, akhirnya keempat collector itu ditingkatkan status mereka menjadi tersangka.

Dalam perkembangan selanjutnya, ketika akan diperiksa ulang oleh polisi, ternyata keempat collector tersebut malah menghilang. Polisi sudah empat kali melayangkan surat panggilan namun tak direspons sehingga polisi memasukkan keempat collector tersebut sebagai DPO.

Koordinasi ke pusat
Pimpinan PT Mandala Finance Meulaboh, Aulia yang dihubungi Serambi, Jumat (4/1) siang melalui ponselnya terkait empat collector Mandala Finance yang masuk DPO Polres Aceh Barat dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap nasabah belum bersedia memberikan tanggapan karena harus koordinasi dulu dengan pihak kantor pusat.

Meski belum bersedia memberikan hak jawab, namun Aulia membenarkan keempat collector yang kini masuk DPO polisi merupakan pekerja PT Mandala Finance di Meulaboh.(riz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved