KPK Tak Akan Panggil Ganjar Pranowo, 19 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Suap Bupati Purbalingga
Rinciannya, ada 12 saksi didatangkan jaksa KPK, sisanya 7 saksi meringankan yang didatangkan pihak terdakwa
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.
Sebanyak 19 saksi telah dihadirkan dalam kasus tersebut.
Rinciannya, ada 12 saksi didatangkan jaksa KPK, sisanya 7 saksi meringankan yang didatangkan pihak terdakwa.
Dari 12 saksi yang didatangkan di persidangan, mayoritas adalah mereka yang memberi uang kepada Bupati Tasdi, termasuk anggota DPR Utut Adianto yang disebut memberi uang Rp 180 juta.
Baca: Terungkap, Proyek SUTT di Tahura Subulussalam belum Kantongi Rekomendasi Kemen LHK
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019) menjelaskan, pemeriksaan untuk menggali keterangan saksi telah selesai.
Utut Adianto adalah saksi terakhir yang dihadirkan di persidangan.
Sementara Ganjar Pranowo, yang disebut dalam sidang dengan pemeriksaan terdakwa memberi uang kepada Tasdi sebesar Rp 100 juta, tidak ikut diperiksa.
"Sudah tidak lagi ada pemeriksaan saksi. Agenda hari ini pemeriksaan terdakwa, selanjutnya pembacaan tuntutan," ujar jaksa Kresna.
Menurut jaksa, keterangan Tasdi soal Ganjar memberi uang Rp 100 juta adalah untuk kegiatan kampanye di Pilkada Jateng.
Uang yang diberikan juga masih di tangan Tasdi, dan belum disalurkan untuk kampanye.
Baca: Rindu, Presiden Jokowi Titip Salam untuk Warga Bener Meriah Karena Alasan Ini
"Tadi dalam keterangan uang untuk kegiatan kampanye. Kalau untuk kampanye kenapa uang masih dipegang? Kita masih belum periksa, karena itu baru pengakuan dia (terdakwa) saja," tambahnya.
Namun demikian, jaksa mengaku akan berfokus pada dakwaan yang telah disusun.
Dalam dakwaan, Tasdi menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi.
"Berdasar saksi lain ada uang dari kepala dinas. Soal pemberian honor juga tidak jelas. Nanti akan dikaji lagi untuk pembacaan tuntutan," tambahnya.
Baca: Angin Puting Beliung Hantam Lapangan Pacuan Kuda Bener Meriah, Delapan Warga Terluka
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin siang tadi, Tasdi mengaku menerima uang dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp 100 juta.