Polres Aceh Tamiang Amankan 25 Unit Mobil, Diduga Terkait Kejahatan Martonis
Sejauh ini tercatat 25 unit mobil yang diamankan dan seluruhnya sudah diparkir di halaman Mapolres Aceh Tamiang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang mengamankan puluhan mobil terkait dugaan kejahatan yang dilakukan Martonis alias Tonis (43) warga Kampung Bukit Tempurung, Kualasimpang.
"Sejak tersangka ditangkap, kami banyak menerima laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban kejahatan tersangka," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Kamis (3/1/2019).
Baca: 5 Fakta Nafis Naam Korban Tsunami Selat Sunda, Harus Bayar Biaya Perawatan Rp 17,2 Juta
Baca: 8 Fakta Raja Malaysia Sultan Muhammad V yang Turun Takhta, Dikenal Dekat dengan Rakyat
Sejauh ini tercatat 25 unit mobil yang diamankan dan seluruhnya sudah diparkir di halaman Mapolres Aceh Tamiang.
Dalam pemeriksaan, tersangka memang mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatannya.
Umumnya mobil para korban digelapkannya ke Aceh Timur dengan kisaran harga Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.(*)