Bawaslu Abdya Imbau Caleg tak Pakai Fasilitas Negara, Ini Sanksinya
Para calon legislatif (caleg) di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diimbau agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Para calon legislatif (caleg) di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diimbau agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abdya kepada Serambinews.com, Rabu (9/1/2019) menanggapi adanya caleg yang diduga menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.
"Kita menghimbau agar para caleg, baik itu incumbent dan lainnya agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujar ketua Bawaslu Abdya, Ilman Syahputra.
Untuk diketui fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi lainnya.
Baca: VIDEO - Sudah Pernah Ditegur, Bawaslu Abdya Akhirnya Turunkan Paksa Baliho Sejumlah Caleg
Baca: Ribuan Undangan Tak Dapat Makan di Pesta Pernikahan karena Ditipu Caleg, Partai Golkar Minta Maaf
Baca: Caleg Tipu Pengantin Saat Resepsi Pernikahan, Katering Tidak Dibawa, 1.000 Tamu Tak Makan Siang
Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah pejabat milik pemerintah, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.
Menurut Ilman, jika terbukti melanggar, caleg yang bersangkutan bisa diberikan sanksi pidana bagi pelanggar, sesuai Pasal 280 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Sanksinya itu, paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak 24 juta," sebutnya.
Untuk itu, Ilman meminta sebelum terkena sanksi, agar para caleg memisahkan dirinya sebagai pejabat publik maupun pimpinan sebuah lembaga, dengan menjadi caleg pada Pemilu 2019.
"Jadi, fasilitas negara itu tidak boleh digunakan untuk kampanye. Bahkan, Menteri yang nyaleg, juga menjadi pengawasan Bawaslu," sebutnya.
Ilman mengaku pernah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya salah caleg yang kabarnya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. (*)