Fakta-fakta Anies Baswedan, Terancam Pidana hingga Kronologi Awal Mula Kasus
Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.
SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam pidana 3 tahun.
Hal itu terkait dengan gestur dan ucapannya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.
Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.
Selain hal tersebut berikut fakta-fakta kasus dugaan gestur dan ucapan Anies Baswedan yang dianggap menyalahi aturan saat mengutip dari Tribun Jakarta dan Wartakota.
Baca: Piala Asia 2019 - Kalah Secara Dramatis, Rekor Fantastis Vietnam Akhirnya Dihancurkan Irak
Baca: Habib Rizieq Doakan Kesembuhan Ustaz Arifin Ilham, Sang Putra Kecewa Unggahannya Dihapus Instagram
Baca: Lukman Edy Mengaku Dirinya yang Menolak Karni Jadi Moderator Debat Capres, Ini Tanggapan Karni Ilyas
1. Kronologi Awal
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).
Pelaporan GNR terhadap Anies Baswedan itu pada Selasa (18/12/2018).
Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.
"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduqa melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," ujarnya di Gedung Bawaslu, Selasa, (18/12/2018).
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU PemiIu dinyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
Baca: Sabtu Ini, IKA Unsyiah Jakarta Gelar Mubes V di Aula Kementerian PAN dan RB
Baca: Komisioner KPU Paparkan Persoalan Kisi-kisi Debat, Rocky Gerung Bengong dan Pegang Kepala
Baca: Rapat Dewan Ricuh, Ketua Keluarkan Pisau, Kursi dan Botol Air Mineral Dilempar ke Arah Anggota DPRD
2. Jawaban Anies Baswedan Pasca di laporkan GNR

Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan hanya geleng-geleng kepala, enggan tanggapi pertanyaan seputar kontroversi dirinya di agenda internal Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat Senin (17/12) kemarin.