Sempat tak Diketahui Keberadaannya, Akhirnya Keluarga Bertemu Gunawan di LP Nusakambangan
Akhirnya pihak keluarga bersama kuasa hukum menemuinya di LP Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah pada Selasa (8/1/2019).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Setelah berupaya mencari keberadaan Gunawan, napi narkoba yang sebelumnya tidak diketahui rimbanya setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh pada Rabu 19 Desember 2018.
Akhirnya pihak keluarga bersama kuasa hukum menemuinya di LP Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah pada Selasa (8/1/2019).
Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Yusi Muharnina SH, Hasbi Baday SH, dan Hendri Saputra SH kepada Serambi, Kamis (10/1/2019) yang ikut serta ke Nusakambangan.
“Akhirnya keresahan dan kecemasan istri Gunawan terobati. Kami mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang ikut membantu memberi informasi dan memfasilitasi pertemuan itu,” kata Yusi.
Baca: Tak Etis jika Kalapas Bohongi Keluarga Napi
Yusi mengatakan, perjuangan pihaknya menemui Gunawan, bukan perkara mudah. Pihaknya harus melewati pemeriksaan yang super ketat sebelum masuk ke LP itu.
“Tapi alhamdulillah semua bisa kami lalui berkat bantuan semua pihak yang telah baik kepada kami,” ungkap dia seraya menyebutkan pihak-pihak yang terlibat membantu di antaranya anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil.
Sebelumnya Nikmaturizza, istri Gunawan, napi kasus narkoba sempat khawatir setelah tidak mengetahui dimana suaminya itu ditahan setelah di pindah dari LP Banda Aceh pada 19 Desember 2018.
Baca: Pemindahan Napi tak Lumrah
Pengacara Nikmaturizza, Hendri Saputra SHi, Yusi Muharnina SH, dan Hasbi Badai SH dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (5/1/2019), mengatakan, awalnya pihak keluarga hanya diberitahu bahwa Gunawan telah dipindah ke Lapas Binjai, Sumut.
Tapi setelah ditelesuri ternyata Gunawan ditahan di LP Batu, Nusakambangan.
“Menurut kami, perbuatan Kalapas telah melanggar HAM berat,” kata Hendri seraya mengatakan telah melaporkan Kalapas Banda Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Presiden RI. (*)