Keluarga Bertemu Gunawan di LP Nusakambangan
Setelah berupaya mencari tahu keberadaan Gunawan, napi narkoba, yang sempat tidak diketahui rimbanya
BANDA ACEH - Setelah berupaya mencari tahu keberadaan Gunawan, napi narkoba, yang sempat tidak diketahui rimbanya pascadipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh, Rabu 19 Desember 2018, pihak keluarga bersama kuasa hukum akhirnya bertemu Gunawan di LP Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (8/1). Informasi itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Yusi Muharnina SH, Hasbi Baday SH, dan Hendri Saputra SH, yang juga ikut serta ke Nusakambangan, kepada Serambi, Kamis (10/1). “Akhirnya keresahan dan kecemasan istri Gunawan terobati. Kami mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang ikut membantu memberi informasi dan memfasilitasi pertemuan itu,” kata Yusi.
Dikatakan, perjuangan pihaknya menemui Gunawan, bukan perkara mudah. Mereka harus melewati pemeriksaan super ketat sebelum masuk ke LP itu. “Tapi alhamdulillah semua bisa kami lalui berkat bantuan semua pihak yang telah baik kepada kami,” ungkap Yusi seraya menyebutkan pihak-pihak yang terlibat membantu di antaranya anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil.
Sebelumnya diberitakan Nikmaturizza, istri Gunawan, napi kasus narkoba yang selama ini ditahan di LP Banda Aceh, telah melaporkan Kalapas Banda Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Presiden RI. Pelaporan tersebut terkait pemindahan Gunawan dari Lapas Banda Aceh ke penjara tertentu yang sebelumnya tidak diberitahu kepada keluarga.
Pengacara Nikmaturizza, Hendri Saputra SHi, Yusi Muharnina SH, dan Hasbi Badai SH dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (5/1), mengatakan, awalnya pihak keluarga hanya diberitahu bahwa Gunawan telah dipindah ke Lapas Binjai, Sumut. Setelah ditelesuri ternyata Gunawan ditahan di LP Batu, Nusakambangan. “Menurut kami, perbuatan Kalapas telah melanggar HAM berat,” kata Hendri.(mas)