YARA Laporkan Proyek Talut Gampong ke Polisi
LSM Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan proyek talut penahan jalan di Gampong Genteng Timur
SIGLI- LSM Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan proyek talut penahan jalan di Gampong Genteng Timur, Kecamatan Batee, kepada Reskrim Polres Pidie, Kamis (10/1), yang diduga tidak selesai dikerjakan.
Proyek tersebut menggunakan dana desa tahun 2017 sekitar Rp 155 juta dan telah dipertanggungjawabkan. Berkas proyek talut diserahkan Ketua YARA Perwakilan Pidie, Junaidi SH, yang diterima Kanit Reskrim Polres Pidie, Bripka Edi Gunawan.
Ketua YARA, Safaruddin, Kamis (10/1) mengatakan berdasarkan laporan bahwa di Genteng Timur ada talut tidak selesai dikerjakan. Dikatakan, pihaknya telah melakukan investigasi ke lokasi proyek yang menemukan talut tidak selesai dikerjakan, tapi dana telah dipertanggungjawabkan. Talut
dengan anggaran yang dialokasikan dana gampong sekitar Rp 155 juta, ternyata yang selesai hanya sedikit. “Selebihnya kami menemukan meterial berserakan di lokasi proyek talut,” kata Safaruddin di Polres Pidie.
Dia menyebutkan, jika proyek tidak dikerjakan, maka seluruh dana menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2018. Tapi, Silpa 2018 tercatat hanya Rp 17 juta dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi fisik proyek di lapangan.
“Kita menduga item itu fiktif, sehingga harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Kami melaporkan ini setelah beberapa bulan diberikan kesempatan untuk diselesaikan di tingkat muspika dan forum keuchik tidak berhasil,” jelasnya. Dia menambahkan, item yang dilaporkan kepada penyidik Reskrim Polres Pidie adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2017, APBG 2017 dan 2018.
Sementara APBG 2017 Rp 155 juta dan material berserakan di objek proyek menjadi bukti pelaporan dan bukti lainnya, APBG 2018 adalah Silpa Rp 17 juta.
“Dalam proyek tersebut kita tidak mengetahui siapa yang terlibat, akan tetapi keuchik yang bertanggung jawab. Nanti, penyidik yang melakukan penyelidikan terhadap laporan kami itu, sehingga akan terkuak pihak yang terlibat. Kita berharap kasus tersebut diusut pihak kepolisian,” sebut Safaruddin.
Sedangkan Keuchik Genteng Timur, Bukhari, mengungkapkan, seharusnya YARA menemukan dirinya sebelum melaporkan kepada polisi. Sebab, dirinya ingin menjelaskan kepada YARA, apa yang terjadi sebenarnya sehingga proyek talut penahan jalan belum selesai dikerjakan.
Ia menjelaskan, talut tersebut bukan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi adanya pihak yang menggagalkan saat proyek tersebut dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan warga. Bahkan, kata Bukhari, material seperti pasir, batu, semen 84 sak dan bambu 200 batang telah dibeli yang diletakkan di lokasi proyek.
Bahkan, semen 84 sak sudah tidak bisa digunakan lagi karena keras dan dana yang terserap pada material tersebut sekitar Rp 20 juta. Tak hanya itu, lanjutnya, ia telah mengorder atau DO barang pada toko bangunan sebesar Rp 90 juta. Tapi, barang tersebut tidak diambil lagi akibat talut tidak bisa dikerjakan dan jika proyek tersebut dipaksa dikerjakan akan terjadi kericuhan antar warga,” katanya,
“ Makanya saya telah koordinasikan dengan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pidie, terhadap masalah yang timbul di gampong. Maka, petunjuk dinas proyek itu dihentikan sementara dan saya telah mempertanggungjawabkan supaya bisa mengambil dana tahun berikutnya. Proyek talut itu tidak fiktif, karena anggaran masih ada dalam bentuk DO barang di toko bangunan. Saya akui Silpa pada 2018 Rp 17 juta,” sebutnya.
Dia menambahkan, sebenarnya ia telah berulangkali melaporkan masalah di gampongnya kepada muspika, tapi pertemuan itu tidak adanya titik temu.
“Saya meminta kepada Polres Pidie untuk menyiagakan petugas keamanan, karena saya bersedia mengerjakan kembali proyek talut itu. Saya yakin, kedua proyek itu selesai dikerjakan jika adanya pengawalan pihak keamanan,” jelasnya.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM menjelaskan, berkas proyek talut yang telah serahkan YARA telah diterima penyidik., antara lain, ABPG 2017 dan 2018. Dikatakan, penyidik akan meminta dokumen asli dan melakukan pemeriksaan ke lokasi proyek tersebut.
Setelah itu, penyidik akan mengambil keterangan aparatur gampong sebagai saksi, seperti keuchik, tuha peut, bendahara dan TPK atau kaur pembangunan. “Nanti, kita juga akan melaksanakan gelar perkara,” pungkasnya.(naz)