BNN Tangkap 72 Kg Sabu dan Ekstasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika
BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dalam sebuah operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/1). Dalam penelusuran lebih lanjut terungkap sabu dan ekstasi itu milik bandar besar bernama Ramli, napi asal Aceh yang ditahan di LP Tanjung Gusta, Medan.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH yang dihubungi Serambi, Selasa (15/1) membenarkan penangkapan 72 kg narkotika golongan I bersama lima tersangka, terdiri atas tiga kurir, satu bandar besar, dan satu wanita.
Ketiga kurir yang berasal dari Aceh Timur yang ditangkap bersama 72 kg sabu dan ekstasi itu, berinisial SB (29), MU (22), dan MZ (28). Menurut Brigjen Faisal, dalam pengungkapan 72 bungkus (72 kg) sabu-sabu dan ekstasi itu, seluruh narkotika itu dibalut menggunakan aluminium foil dan ditemukan oleh petugas gabungan di dalam kapal kayu KM Karibia yang disimpan di bawah palka.
Ke-72 bungkus narkotika itu, rinci Brigjen Faisal, sebanyak 70 bungkus sabu-sabu (70 kg) dan 2 bungkus (2 kg) ekstasi, berisi 10.000 butir. “Kapal yang mengangkut narkotika dan tiga ABK yang ditangkap saat itu langsung diamankan dan pemeriksaannya diintensifkan,” kata Faisal.
Hasil pengembangan yang dilakukan, lanjut Brigjen Faisal, petugas mengantongi nama bandar besar, pengendali, sekaligus pemesan 72 kg sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia menggunakan kapal kayu KM Karibia itu. Namun, pemilik kapal KM Karibia berinisial Jal, hingga kini masih DPO.
Dikendalikan di LP
Bandar besar sekaligus pemilik 72 kg sabu-sabu dan ekstasi itu, ternyata narapidana (napi) yang ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, yaitu Ramli (55) dan berencana akan mengendalikan seluruh peredaran narkoba tersebut dari dalam rutan. Ramli, yang juga asal Aceh Timur dan ditahan di LP Tanjung Gusta dalam kasus yang sama, akhirnya dijemput oleh petugas, Senin (14/1).
Lalu, di hari yang sama, petugas juga mengamankan Me (30) istri MZ yang juga terlibat dalam kasus tersebut, karena meminta MZ, suaminya untuk berangkat menggunakan KM Karibia untuk mengambil narkotika 72 kg itu.
Selain barang bukti 72 bungkus sabu-sabu dan ekstasi, penyidik juga menyita kapal kayu KM Karibia, GPS, alat navigasi, tiga Hp, satu kompas, dan satu telepon satelit.
“Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Jakarta. Seluruh tersangka diancam hukuman mati,” ucap Brigjen Pol Faisal yang mengutip keterangan Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari.
Ramli yang disebut-sebut sebagai pemilik sabu-sabu dan ekstasi yang ditangkap oleh tim BNN RI dan Bea Cukai di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara memiliki rekam jejak yang begitu panjang dalam bisnis terlarang itu.
Catatan Serambi, Ramli yang tercatat sebagai warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pernah ditangkap Polres Aceh Utara dan intel Kodim Aceh Utara dibantu warga pada 14 Feberuari 2015.
Saat itu Ramli ditangkap bersama istrinya, Nani Darlinda (39) warga Desa Jawa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota dan anaknya, Muzakir (20). Juga diringkus seorang lainnya bernama Herman (48), asal Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Polisi dan Intel TNI ketika itu mengamankan 14,4 kg sabu-sabu di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Selanjutnya, Ramli cs menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Ramli divonis pada 10 September 2015 dengan penjara seumur hidup bersama tersangka lainnya, kecuali istrinya, Nani yang divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Lalu, pada 25 April 2016, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon memindahkan para napi ke Lapas Tanjung Gusta Medan, karena selain over kapasitas juga khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kini, ketika terjadi lagi penangkapan sabu-sabu dan ekstasi, nama Ramli kembali mencuat. Meskipun di menjadi ‘warga binaan’ sejak 2015, tapi dari balik tembok penjara ternyata Ramli masih juga mengendalikan bisnis narkotika. Entah bagaimana bisnis itu bisa berlangsung di depan hidung dan mata petugas.