Fakta Penangkapan Aris Idol, Penemuan 300 Butir Ekstasi Hingga Pasal yang Disangkakan

Artis Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal Aris 'Idol' ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Editor: Fatimah
Instagram/aris_officiall
Aris Idol 

SERAMBINEWS.COM - Artis Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal Aris 'Idol' ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Aris idol ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Selasa (15/1/2019) malam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung membenarkan penangkapan Aris Idol.

 
Siang ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan mengadakan konferensi pers terkait detil penangkapam Aris Idol.

Baca: Tiga Kali Jalani Program Bayi Tabung, Tya Ariestya Habiskan Lebih dari Rp100 Juta

"Iya (ditangkap). Nanti direlease," kata Reynold ketika dikonfirmasi TribunJakarta.com melalui pesan singkat, Rabu (15/1/2019).

Berikut fakta-fakta penangkapan Aris Idol, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Penemuan 300 Ekstasi

Penangkapan Aris, jebolan Indonesian Idol, pada Selasa (15/1/2019) malam, berawal dari penemuan 300 butir ekstasi oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, 300 butir ekstasi itu didapatkan dari seorang tersangka berinisial YW di Tangerang, Selasa (8/1/2019).

Baca: Ustaz Yahya Waloni Tiba di Dayah Bustanul Huda Abdya, Dijamu dengan Menu Ikan Karang Bakar

"YW dan kawan-kawan kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 2 gram bruto," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).

Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi mendapati Aris dan empat tersangka lainnya sedang berpesta narkoba.

Baca: Fakta Menarik Antartika, di Antaranya Terdapat Gunung Berapi Bernama Erebus

"Sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'Red Label'," ujar Argo.

2. Ditangkap di Apartemen

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Aris Idol ditangkap saat pesta sabu di sebuah apartemen.

Baca: Ada 4 Situs Religi di Kota Shiraz yang Bisa Dikunjungi Mulai dari Masjid Hingga Gereja

"Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Kuningan tersebut," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved