Selebriti

Fakta Ammar Zoni Edarkan Narkoba Dalam Rutan Salemba, Berperan sebagai Penampung

Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba 

SERAMBINEWS.COM - Aktor Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba.

Kali ini bukan penyalahgunaan, melainkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum panjang sang aktor, yang sebelumnya sempat putus asa dan kehilangan arah hidup setelah vonisnya diperberat menjadi empat tahun penjara.

Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.

Awal Terbongkar

Peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) terbongkar setelah petugas keamanan mencurigai aktivitas mencolok sejumlah tahanan, termasuk mantan artis Ammar Zoni.

Dari hasil pemeriksaan, Ammar diduga ikut mengedarkan narkoba dari balik sel bersama lima tahanan lainnya.

Kecurigaan muncul saat petugas kepala regu pengamanan (Karupam) Rutan Salemba mendapati beberapa penghuni kamar tahanan sering berinteraksi secara tertutup dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang disembunyikan di bagian atap kamar tahanan.

“Barangnya diumpetin di atas, di bagian atap kamar tahanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Terungkap Caranya Edarkan Ganja dari Balik Jeruji


 
Berperan sebagai penampung

Dari hasil penyidikan, Ammar tidak berperan langsung sebagai pengedar, tetapi sebagai penampung atau gudang yang menyimpan narkoba dari luar rutan sebelum disalurkan ke tahanan lain untuk diedarkan.

“Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.

Narkoba tersebut dikirim ke dalam rutan oleh seseorang bernama Andre, yang saat ini berstatus buron (DPO).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved