Pemkab Pidie Jaya Kumpulkan Semua Abu Laot Lhok, Toke Boat dan Pawang di Kantor Bupati
Sementara sebelumnya, PAS kecil dikeluarkan Pemkab melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP)
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemkab Pidie Jaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Rabu (16/1/2019) memanggil Panglima Laot Kabupaten, semua Abu Laot Lhok, pemilik kapal (toke) serta pawang boat.
Pertemuan yang berlangsung di Oprom Kantor Bupati Pidie Jaya di Kota Meureudu, kata Kadishub Pijay, Ir Puteh Manaf bermaksud untuk mengsosialisasikan perihal menyangkut dengan pengurusan surat –surat penting atau dokumen khusus bagi boat bertonase kurang dari 7 GT.
Hal itu dilakukan, lanjut Puteh, menyusul turunnya peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM.39 Tahun 2017.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Prabowo Mirip Bung Karno Saat Berpidato, Apa Kata PDIP?
Permen itu tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal (khususnya PAS kecil) untuk kapal yang ukurannya kurang dari 7 GT yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat yang diterbitkan Ditjen melalui Syahbandar sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
Sementara sebelumnya, PAS kecil dikeluarkan Pemkab melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP).
Menyusul keluarnya Permenhub tersebut, maka baik KP2TSP maupun Dishub setempat tidak lagi berwenang mengeluarkan PAS.
Karena untuk keperluan PAS ini, nelayan harus berurusan dengan Syahbandar di Banda Aceh, sehingga merepotkan nelayan.
Baca: Tangkapan Nelayan Pidie Jaya Menurun Akibat Angin Kencang, Harga Ikan Naik
Sebab menyita waktu dan tenaga, maka difasilitasi Pemkab melalui Dishub Pijay, Rabu (16/1/2019) menghadirkan langsung Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Malahayati, M Said Sitompul SH, MH ke Pijay.
Intinya, untuk pengurusan PAS boat bertonase dibawah 7 GT para toke bot dan pawang memohon kepada Syahbandar agar mereka tidak harus ke Banda Aceh, tapi dicari solusi terbaik dan saling menguntungkan.
Diharapkan petugas dari Syahbandar Malahayati Banda Aceh berkenan hadir ke Pijay untuk urusan surat dimaksud.
Menyahuti harapan tersebut, Said Sitompul dengan tegas menyampaikan bahwa, pengurusan surat PAS kecil boat bertonase dibawah 7 GT, itu gratis alias tidak dipungut biaya sepersen pun.
Baca: KIP Aceh Timur Rekrut 55 Tenaga Relawan Demokrasi, Ini Jadwal Pendaftaran
Syahbandar menyatakan kesediaannya ke Pijay.
Tapi untuk sekali datang minimal pengurusannya harus terkumpul 10 unit boat.
Pengurusan surat-surat lainnya (surat kepemilikan, kelayakan, surat radio serta surat ukur) itu juga tidak dikutip biaya karena sudah satu paket (ingklut) dengan surat PAS.