Petisi yang Diteken 219 Ribu Orang Diserahkan Saat Demo, Ini Tanggapan PN Meulaboh

Bahwa saat ini PN sudah melayangkan surat peringatan ke PT Khalista Alam untuk membayar denda yang menjadi putusan MA

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Peserta aksi menyerahkan petisi ke Humas PN Meulaboh pada aksi, Rabu (16/1/2019). Petisi tersebut sebagai bentuk desakan ke PN untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) kasus pembakar lahan PT Khalista Alam di Nagan Raya senilai Rp 366 miliar. 

Laporan Rizwan | Meulaboh

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pegiat lingkungan dan hutan di Aceh, Rabu (16/1/2019) yang melancarkan demo ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat berakhir dengan menyerahkan petisi yang diteken oleh 219 ribu orang.

Petisi tersebut sebagai bentuk desakan ke PN untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) kasus pembakar lahan PT Khalista Alam di Nagan Raya senilai Rp 366 miliar.

Baca: Pegiat Lingkungan Demo PN Meulaboh, Desak Eksekusi Pembakar Lahan Senilai Rp 366 Miliar

Pihak PN Meulaboh melalui Humas, Irwanto SH menyatakan PN sejalan dengan peserta aksi. Bahwa saat ini PN sudah melayangkan surat peringatan ke PT Khalista Alam untuk membayar denda yang menjadi putusan MA.

"Sebanyak dua surat sudah PN layangkan. Ke depan PN akan mengeluarkan ketetapan ketua PN. Tentu akan diteruskan ke PN Suka Makmur Nagan Raya untuk eksekusi," kata Irwanto.

Baca: Rupiah Melemah Terhadap Dollar Amerika Serikat

Seperti diberitakan aksi demo di PN Meulaboh dengan membawa pengeras suara terdari dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan (Haka) Aceh, Rumah Transparan Aceh, Change.org, SMuR Aceh Barat serta elemen mahasiswa di Aceh.

Aksi berjalan lancar dan mendapat pegawalan ketat kepolisian dari Polres Aceh Barat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved