Aktivis Demo PN Meulaboh

Aktivis atau pegiat lingkungan dan hutan di Aceh, Rabu (16/1), melancarkan demo ke Pengadilan Negeri

Editor: bakri
SERAMBI/RIZWAN
Pegiat lingkungan dan hutan di Aceh melancarkan demo ke PN Meulaboh desakan untuk segera dieksekusi kasus pembakar lahan PT Khalista Alam denda Rp 366 miliar, Rabu (16/1). 

* Desak Denda PT Khalista Alam Segera Dieksekusi

MEULABOH - Aktivis atau pegiat lingkungan dan hutan di Aceh, Rabu (16/1), melancarkan demo ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat. Aksi mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil itu bertujuan mendesak pengadilan segera mengeksekusi kasus pembakaran lahan oleh PT Khalista Alam yang didenda sebesar Rp 366 miliar.

Aksi demo tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Aceh Barat. Massa peserta aksi yang mencapai belasan orang itu terdiri dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Rumah Transparansi Aceh, FORA, Change.org Indonesia, GeRAM, perkumpulan pembela lingkungan, serta SMuR Aceh Barat. Peserta aksi turut membawa pengeras suara serta karton bertuliskan sejumlah tuntutan.

Peserta aksi, Sukran dan Masykur dalam orasinya mendesak PN Meulaboh segera melakukan eksekusi kasus pembakaran lahan gambut oleh PT Khalista Alam. Apalagi, sebut mereka, kasus tersebut sudah berlangsung lama dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni putusan Mahkamah Agung (MA) yang menvonis denda Rp 366 miliar terhadap PT Khalista Alam.

Massa juga meminta dalam penegakan hukum tidak pilih kasih, serta harus sama di mata hukum, apalagi persoalan hutan dan lingkungan merupakan hajat orang banyak. Lahan gambut yang berlokasi di Nagan Raya itu, tukas mereka, sudah rusak terkait kasus pembakaran lahan. “Jangan terus dimolor. Ini menyangkut hutan perlu dipulihkan,” teriak Sukran, peserta aksi.

Setelah beberapa saat berorasi, massa diterima Humas PN Meulaboh, Irwanto SH. Dalam kesempatan itu, Irwanto menjelaskan, bahwa PN Meulaboh sejalan dengan peserta aksi bahwa saat ini dalam tahap pelaksanaan eksekusi oleh PN Meulaboh. “Sudah mulai kami jalankan. Kami sejalan dengan peserta aksi,” kata Irwanto.

Menurutnya, surat peringatan sudah dua kali dilayangkan ke PT Khalista Alam, yakni tahapan-tahapan yang harus dijalankan sesuai aturan berlaku. Bahkan, bebernya, PN juga sudah merencanakan akan mengeluarkan surat ketetapan oleh Ketua PN terkait eksekusi kasus tersebut. “Surat ketua akan dikeluarkan penetapan itu,” ujarnya.

Irwanto juga menjelaskan, bahwa setelah surat ketetapan dikeluarkan maka diserahkan ke PN Suka Makmue, Nagan Raya. Terhadap eksekusi ke depan, ucap dia, menjadi kewenangan PN Suka Makmue karena masuk dalam wilayah Nagan Raya. “PN Suka Makmue sudah mulai operasional pada November 2018 silam, sedangkan persidangan lalu di PN Meulaboh karena waktu itu belum ada pengadilan di sana,” tukas Irwanto.

Pada aksi demo di depan PN Meulaboh tersebut, peserta aksi juga menyerahkan petisi yakni dukungan tanda tangan 219 ribu orang di Indonesia. Petisi diserahkan Fahmi Muhammad selaku Koordinator Aksi dan diterima Humas PN Meulaboh, Irwanto.

Koordinator Aksi, Fahmi meminta PN Meulaboh untuk serius melakukan eksekusi. Dia menegaskan, pihaknya kan terus memantau kasus tersebut sampai tuntas. “Kasus pembakaran lahan sudah lama inkrah, karena itu kami minta PN lebih serius dalam melakukan eksekusi,” tandasnya. Setelah penyerahan petisi itu, massa membubarkan diri dengan tertib.(riz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved