Berita Lhokseumawe

Jangan Biarkan Demokrasi Berdarah, Akademisi UIN SUNA Lhokseumawe: Saatnya Jembatani dengan Syariah

Dr Bukhari, MH CM, akademisi UIN SUNA Lhokseumawe sekaligus advokat, menegaskan bahwa demonstrasi memang dijamin oleh hukum positif Indonesia.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Dr Bukhari MH, akademisi dan advokat asal Aceh Utara yang merupakan alumnus Dayah BUDI Lamno dan Raudhatul Ma’arif Cot Trueng. 

Dr Bukhari, MH CM, akademisi UIN SUNA Lhokseumawe sekaligus advokat, menegaskan bahwa demonstrasi memang dijamin oleh hukum positif Indonesia.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Maraknya gelombang demonstrasi di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir memicu keprihatinan publik.

Aksi yang semula bertujuan menyuarakan aspirasi rakyat justru berujung ricuh dan menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum Islam.

Dr Bukhari, MH CM, akademisi UIN SUNA Lhokseumawe sekaligus advokat, menegaskan bahwa demonstrasi memang dijamin oleh hukum positif Indonesia.

Baca juga: Kapolres Abdya Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban 

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sudah sangat jelas memberikan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Hal itu diperkuat oleh UU Nomor 9 Tahun 1998. Jadi demonstrasi adalah hak rakyat yang sah secara hukum,” ujar Dr Bukhari kepada Serambinews.com, Minggu (31/8/2025).

Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, aksi unjuk rasa juga memiliki pijakan kuat. “Al-Qur’an dalam QS. Asy-Syura ayat 38 mengajarkan pentingnya musyawarah dalam urusan publik.

Dalam konteks modern, demonstrasi damai bisa dipahami sebagai bagian dari syura, yakni menyampaikan kritik dan aspirasi rakyat kepada penguasa,” jelas Bukhari.

Meski begitu, ia memberi catatan supaya tidak adanya aksi yang berujung ricuh dan merenggut nyawa.

Islam menegaskan larangan keras menyakiti orang-orang beriman tanpa alasan yang benar.

QS. Al-Ahzab ayat 58 menyebutkan: ‘Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.

“Maka, demonstrasi yang berakhir dengan kekerasan jelas bertentangan dengan prinsip syariah,” tegasnya.

Bukhari menyebut, kunci utamanya adalah menjembatani demokrasi dan syariah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved