Sempat Tolak Hal Ini hingga Ragu Akan Kebebasannya, Inilah 4 Fakta Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir

Menurut Yusril, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Baasyir.

Editor: Amirullah
Via Tribun Jateng/Istimewa
Abu Bakar Baasyir (tengah) didampingi Yusril Ihza Mahendra (kanan) 

SERAMBINEWS.COM - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Ustadz Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Yusril, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Baasyir.

Yusril mengatakan dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Baasyir, Jokowi mengenyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Baca: Seorang Anggota TNI Tewas saat Baku Tembak dengan KKB di Papua, Ini Kronologinya

Baca: Perdana Menteri Mahathir Mohamad Bertindak Tegas, Larang Atlet Israel Ikut Turnamen di Malaysia

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham. Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Baasyir.

"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.

Berikut fakta-fakta jelang Abu Bakar Baasyir bebas, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Sempat Tolak Dua Syarat

Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM (Istimewa)

Baca: 51 TKA Asal China yang Diamankan di Pabrik Semen Lhoknga Sudah Diterbangkan ke Jakarta

Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Baasyir sempat terganjal.

Sebenarnya, Abu Bakar Baasyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Namun, Baasyir menolak karena diwajibkan untuk menandatangi pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.

"Syarat bebas bersyarat antara lain, setia kepada Pancasila, Ustadz Abu menyatakan saya gak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," jelas Yusril kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Baca: Gelar Raker I Tahun 2019, Pengurus IPAR Bahas Peluang Wirausaha untuk Pemuda Aceh Besar

Baasyir beralasan bahwa dirinya hanya ingin taat kepada Islam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved