Kapolda Jawa Timur Ungkap 21 Artis dan Model yang Terlibat Prostitusi Online

Kali ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan 21 dari 45 nama artis dan model yang terlibat

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan 

SERAMBINEWS.COM - Polda Jawa Timur kembali menyebut inisial nama-nama artis dan model yang terlibat kasus prostitusi online.

Kali ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan 21 dari 45 nama artis dan model yang terlibat.

Ke-21 inisial nama artis dan model itu yakni BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.

Baca: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Terbaru, Mucikari Berstatus Mahasiswi, Ditangkap di Kamar Hotel

Baca: Boat Rombongan Zikir Karam di Kuala Baru Aceh Singkil, Sebelas Penumpang Berhasil Dievakuasi

"Itu nama-nama inisialnya dan masih banyak lagi," ujar Luki, Senin (21/1/2019).

Sebelumnya, sudah 6 artis yang sedang dalam proses pemanggilan.

Keenam inisial nama yang sudah disebut yakni ML, BS, FG, RF, AC, dan TP.

Dengan begitu, sudah ada 27 artis atau model yang diduga terlibat prostitusi online diungkap kepolisian.

"Sisanya akan terus kami kami panggil untuk melengkapi pemeriksaan dan barang bukti kasus prostitusi online," kata Luki.

Baca: BREAKING NEWS - Pohon Tumbang Tutupi Badan Jalan di Geurute

Baca: Disebut Tolak Tanda Tangan Syarat Setia pada Pancasila, Begini Klarifikasi Ustaz Baasyir

Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sudah menetapkan 4 tersangka mucikari yakni ES, TN, F, dan W.

Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis.

Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

Vanessa Angel (kiri) dan Avriellia Shaqqila yang dikenai wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim karena terlibat prostitusi artis.
Vanessa Angel (kiri) dan Avriellia Shaqqila yang dikenai wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim karena terlibat prostitusi artis. (surya/mohammad romadoni)

Polisi juga menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Artis VA terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, karena menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari.

Baca: Kurs Rupiah Ditutup Melemah Hari Ini

Baca: Enam Unggulan Tuan Rumah di Turnamen Badminton Indonesia Masters 2019, Tiga dari Sektor Ganda Putra

Alasan Vanessa Angel Jadi Tersangka

Artis peran Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved