Pemilu 2019
Bawaslu: Kabupaten Simeulue Timur Terbanyak Ditemukan Pelanggaran Kampanye Tertutup
Bawaslu setempat melalui Panwaslu di tingkat kecamatan, dengan terpaksa membubarkan setiap bentuk kampanye yang ditengarai sudah melanggar tersebut.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simeulue, menemukan 20 pelanggaran kampanye tertutup yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif (caleg) di wilayah kepulauan itu.
Bawaslu setempat melalui Panwaslu di tingkat kecamatan, dengan terpaksa membubarkan setiap bentuk kampanye yang ditengarai sudah melanggar tersebut.
Baca: Viral di Medsos, Nasrul Tukang Becak di Lhokseumawe Diundang ke Hitam Putih Trans7
Baca: Kenang Mendiang Panglima GAM Abdullah Syafiie, KPA Pijay Santuni 2.124 Anak Yatim
Baca: Pengamat Sebut Langkah Jokowi Bebaskan Baasyir untuk Menarik Simpati Muslim Konservatif
"Tanpa ada STTP (surat tanda terima pemberitahuan) itu melanggar dan tidak dibolehkan melakukan kampanye tertutup," kata seorang anggota Bawaslu Simeulue, Achyar Yulius SH, kepada Serambinews.com, Selasa (22/1/2019).
Ada pun jumlah pelanggaran kampanye yang ditemukan oleh Bawaslu Simeulue hingga 17 Januari 2019, yakni di Kecamatan Simeulue Barat 3 pelanggaran, Salang 3, Alafan 4, Simeulue Cut 3, Simeulue Timur 5 dan Kecamatan Teupah Selatan sebanyak 2 pelanggaran.(*)