Pengamat Sebut Langkah Jokowi Bebaskan Ba'asyir untuk Menarik Simpati Muslim Konservatif

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani sembilan tahun dari hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan padanya pada 2011 karena mendanai pelatihan terorisme

Editor: Amirullah
Via Tribun Jateng/Istimewa
Abu Bakar Baasyir (tengah) didampingi Yusril Ihza Mahendra (kanan) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menyatakan bahwa rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan untuk membuang stigma Jokowi anti-Islam.

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani sembilan tahun dari hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan padanya pada 2011 karena mendanai pelatihan terorisme di Aceh.

Ba'asyir menolak menandatangani dokumen taat kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan setelah menjalani dua pertiga hukuman. Namun ia mendapatkan "keringanan" dari Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan "kemanusiaan".

"Kita membuang stigma yang sampai saat ini menyatakan Pak Jokowi itu tidak dekat dengan umat Islam, kan ternyata tidak terbukti," ungkap Irfan kepada Rivan Dwiastono, wartawan BBC News Indonesia, Senin (21/1).

Baca: Gerakan Pemuda Mencari Berkah Gelar Pengajian Kitab Kuning untuk Kelompok Milineal Aceh

Baca: Tercatat Suhu Terpanas Capai 48 Derajat Celcius, Peta Cuaca Australia Dipenuhi Warna Hitam

Baca: Penduduk Cotabato dan Isabela Pilih ‘Ya’ untuk Mendukung UU Organik Bangsamoro

"Melakukan kriminalisasi ulama, enggak ada kan? Dengan seperti ini kan, itu menampik semuanya," lanjutnya.

Meski demikian, Irfan -seperti anggota TKN lainnya- bersikukuh bahwa pembebasan Ba'asyir bukan untuk kepentingan elektoral. "Ya itu tadi, (karena) rasa kemanusiaan, kita berharap melihatnya dari sudut pandang itu saja."

Jumat (18/01) lalu, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum pasangan calon presiden/wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan pembebasan 'tanpa syarat' kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Pembebasan dilakukan dengan alasan kemanusiaan, karena Ba'asyir dinilai sudah terlalu tua dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Ba'asyir sendiri dipenjara untuk kedua kalinya tahun 2011 lalu, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pendanaan pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Baca: Letakkan Bawang Putih di Bawah Bantal saat Tidur, Ini Khasiat yang Bakal Anda Rasakan

Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pembebasan Ba'asyir masih perlu pertimbangan terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seraya membacakan naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Senin (21/1) sore.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga Ba'asyir yang meminta pria tersebut segera dibebaskan dengan alasan kesehatan.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Untuk tarik simpati muslim konservatif

Hurriyah, pengamat politik Universitas Indonesia, memandang terdapat motif politik di balik keputusan pembebasan Ba'asyir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved