Muhammad Yusuf Dilantik Sebagai Wakajati Aceh

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam SH MH, melantik dan mengambil sumpah Drs Muhammad Yusuf SH MH

Editor: bakri
FOTO HUMAS KEJATI ACEH
KAJATI Aceh, Irdam SH MH, menyematkan pin kepada Wakajati Aceh, Muhammad Yusuf pada acara pelantikan di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/1). 

BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam SH MH, melantik dan mengambil sumpah Drs Muhammad Yusuf SH MH sebagai Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Aceh. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/1).

Muhammad Yusuf yang sebelumnya menjabat Asisten Umum Jaksa Agung RI menggantikan Arief SH MH yang telah menduduki jabatan itu sejak 26 Juli 2017. Saat ini Arief menjabat Kajati Nusa Tenggara Barat (NTB). Pergantian itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-262-A/JA/12/2018 tertanggal 7 Desember 2018. “Pelantikan yang baru kita laksanakan ini merupakan putusan Kejagung RI,” kata Irdam saat menyampaikan sambutannya.

Dia menyampaikan bahwa mutasi merupakan bentuk dinamisasi dalam sebuah organisasi sekaligus sebagai wujud apresiasi pimpinan terhadap personelnya. “Pelantikan ini juga bagian dari penghargaan Jaksa Agung atas kinerja saudara M Yusuf yang sudah mengambdi menjadi Insan Adhyaksa,” sebutnya.

Irdam berharap, Muhammad Yusuf bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. “Kepada Bapak Arief kami ucapkan selamat jalan yang menjabat sebagai Kajati NTB dan terimakasih atas kerja sama yang baik dalam mendampingi saya,” pungkasnya. Hadir dalam pelantikan itu, para asisten, para kajari, dan semua pegawai kejaksaan.

Seusai melantik Muhammad Yusuf, kemudian Kajati Irdam meresmikan Kantin Kejujuran milik Kejati Aceh. Kantin itu menjual beragama jenis makanan ringan dan minuman. Kantin kejujuran tersebut memasang tagline, ‘Allah Melihat, Malaikat Mencatat’. Namun disaat peresmian itu, Kajati Irdam berseloroh bahwa selain tagline tadi ada juga CCTV yang memantau. “Kita mulai kejujuran dari kita sendiri, jika jaksa tidak jujur, bagaimana menegakkan hukum kepada orang lain,” katanya. (mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved