Pembunuhan Jurnalis
Jurnalis Aceh Kecam Jokowi Terkait Pemberian Remisi kepada Pembunuh Jurnalis Radar Bali
Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.
Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh dan jurnalis lintas organisasi lainnya di Aceh mengecam kebijakan Presiden Jokowi atas pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa.
"Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup," tegas Ketua AJI Banda Aceh
Misdarul Ihsan didampingi Ketua Divisi Advokasi
Juli Amin.

Kecaman itu disuarakan jurnalis di Aceh dalam aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman di pusat Kota Banda Aceh, Jumat (25/1/2019).
Menurut Ihsan kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.
"Kami meminta presiden mencabut keputusan remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia," sebutnya.

AJI Banda Aceh menilai tidak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan hal itu dapat memicu kekerasan terus berlanjut.
Ihsan juga menyebutkan, pihaknya meminta presiden menginstruksikan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini belum terungkap.

Kronologi pembunuhan
Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman dari Presiden.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa, 9 tahun lalu.
Pembunuhan itu terkait dengan pemberitaan dugaan korupsi yang dimuat Harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.
Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.