Pembunuhan Jurnalis

Jurnalis Aceh Kecam Jokowi Terkait Pemberian Remisi kepada Pembunuh Jurnalis Radar Bali

Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.

Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/IST
Ketua Divisi Advokasi AJI Banda Aceh Juli Amin membacakan pernyataan sikap terkait kebijakan Presiden Jokowi atas pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (25/1/2019). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh dan jurnalis lintas organisasi lainnya di Aceh mengecam kebijakan Presiden Jokowi atas pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa.

"Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup," tegas Ketua AJI Banda Aceh
Misdarul Ihsan didampingi Ketua Divisi Advokasi
Juli Amin.

Peserta aksi mengecam
kebijakan Presiden Jokowi atas pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (25/1/2019).
Peserta aksi mengecam kebijakan Presiden Jokowi atas pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (25/1/2019). (SERAMBINEWS.COM/IST)

Kecaman itu disuarakan jurnalis di Aceh dalam aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman di pusat Kota Banda Aceh, Jumat (25/1/2019).

Menurut Ihsan kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.

"Kami meminta presiden mencabut keputusan remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia," sebutnya.

Peserta aksi membawa poster berisikan kecaman terhadap
kebijakan Presiden Jokowi atas pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (25/1/2019).
Peserta aksi membawa poster berisikan kecaman terhadap kebijakan Presiden Jokowi atas pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (25/1/2019). (SERAMBINEWS.COM/IST)

AJI Banda Aceh menilai tidak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan hal itu dapat memicu kekerasan terus berlanjut.

Ihsan juga menyebutkan, pihaknya meminta presiden menginstruksikan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini belum terungkap.

Peserta aksi menunjukkan suara protes dan kekecewaan atas kebijakan Presiden Jokowi atas pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (25/1/2019).
Peserta aksi menunjukkan suara protes dan kekecewaan atas kebijakan Presiden Jokowi atas pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (25/1/2019). (SERAMBINEWS.COM/IST)

Kronologi pembunuhan

Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman dari Presiden.

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa, 9 tahun lalu.

Pembunuhan itu terkait dengan pemberitaan dugaan korupsi yang dimuat Harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.

Peserta aksi menyatakan kekecewaan atas kebijakan Presiden Jokowi atas pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (25/1/2019).
Peserta aksi menyatakan kekecewaan atas kebijakan Presiden Jokowi atas pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (25/1/2019). (SERAMBINEWS.COM/IST)

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.

Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved