Demi Dapat Jodoh, Gadis Nagan Ini Terbuai Rayuan Dukun Cabul, Lalu Diketahui Sudah Hamil 6 Bulan

Berdalih demi kesembuhan si korban, sang dukun Irawan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri dengan NW.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Seorang dukun cabul, IR (60) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya diduga menghamili pasiennya yang berobat demi mendapatkan jodoh.

Korban NW (23) warga Kecamatan Darul Makmur itu kini telah berbadan dua yang diperkirakan usia kandungannya sudah mencapai 6 bulan.

Baca: 35 Pejabat Aceh Tenggara Ikuti Seleksi Lelang Jabatan Eselon II di Medan

Baca: Pemkab Aceh Singkil akan Gelar Festival Pulau Banyak Internasional

Baca: Mau Tiket Pesawat Murah? Tiket Garuda Indonesia dan Sriwijaya Diskon hingga 70 Persen, Ini Rutenya

“Pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh sang dukun itu terjadi sejak bulan Juli 2018 lalu, dan korban NW bersama orang tuanya beserta beberapa saudaranya melaporkan kasus itu ke Polsek Darul Makmur pada, Sabtu (26/1/2019),” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kapolsek Darul Makmur Ipda Zulhatta kepada Serambinews.com, Minggu (27/1/2019).

Kasus pencabulan hingga menyebabkan NW hamil 6 bulan itu berawal dari pengobatan spriritual yang berlangsung di rumah IR.

Disebutkan, pada Juli 2018 lalu NW beserta ibunya datang ke rumah IR untuk mengobati NW karena sulit mendapat jodoh. Sesampai di rumah dukun itu, tersangka menyatakan bahwa korban telah diguna-guna oleh seorang pria yang tidak di ketahui identitasnya, sehingga korban sulit mendapat jodoh.

Setelah melakukan pengobatan pertama, korban disarankan untuk tinggal atau menginap sementara di rumah tersangka IR, lalu ke esokan harinya tersangka melakukan pengobatan lanjutan terhadap korban yang berlangsung di dalam kamar tersangka atau kamar sang dukun.

Berdalih demi kesembuhan si korban, sang dukun Irawan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri dengan NW.

Ketika diajak berhubungan layaknya suami istri, NW sempat menolak ajakan sang dukun, akan tetapi sang dukun IR terus mendesak korban dengan rayuan dan alasan yang dapat meluluhkan hati korban.

Sebab menurut dukun itu, jika tidak melakukan hubungan suami istri akan sulit untuk sembuh dari guna-guna orang lain.

Dalam kondisi terpaksa, dan demi kesembuhan maka NW akhirnya menerima tawaran tersebut, dimana kejadian itu terus berulang sejak Juli hingga Agustus 2018.

“Dari Pengakuan korban, hubungan terlarang itu telah terjadi sekitar 10 kali. Korban baru mengetahui telah hamil yaitu pada tanggal 24 Januari 2019, saat melakukan tes kehamilan di Puskesmas untuk syarat nikah.

Mengetahui dirinya hamil, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Darul Makmur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved