Bermesraan di Bawah Payung Masjid Raya, Pasangan Mahasiswa Dicambuk
Sepasang mahasiswa menjalani prosesi hukuman cambuk, Kamis (31/1/2019) di halaman Masjid Rukoh, Darussalam, Banda Aceh.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sepasang mahasiswa menjalani prosesi hukuman cambuk, Kamis (31/1/2019) di halaman Masjid Rukoh, Darussalam, Banda Aceh.
Mereka didapati oleh warga sedang bermesra-mesraan di bawah payung Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh.
Keduanya yaitu, pria AN (18) warga Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, dan pasangan wanitanya, NS (18), warga Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Mereka masing-masing dicambuk sebanyak 17 kali cambukan di hadapan umum.
Awalnya mereka divonis 20 kali cambukan oleh majelis hakim, namun setelah dikurangi masa kurungan, keduanya dicambuk 17 kali.
Pasangan mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar pasal 23 ayat (1) Jo tentang khalwat (berdua-duan di tempat sepi) dan Ikhtilat (bermesra-mesraan). Serta pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com dari penyidik Satpol PP dan WH Aceh, pada 18 November 2018 lalu pukul 21.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tukang parkir dan pedagang yang berada di sekitaran Masjid Raya Baiturrahman.
Menurut Penyidik, saat itu pasangan pria sedangkan tidur dipangkuan pasangan wanita. Kondisi halaman masjid juga sepi, karena sudah selesai shalat Isya.
Sehingga, pedagang dan tukang parkir yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan dan menyerahkan ke Satpol PP dan WH.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, pelaksanaan hukuman syariat Islam bukanlah untuk menciderai para terpidana, namun sebagai bentuk hukuman.
Dalam prosesi cambuk tersebut, juga terdapat pasangan ikhtilat lainnya yang dicambuk yaitu SR (35) dan pasangan wanitanya MF (40).
Baca: Terbukti Berzina, Seorang Perempuan dari Sumatera Utara Dicambuk 100 Kali
Baca: 18 Terpidana Pelanggar Syariat Dicambuk di Aceh Barat, Pelaku Khalwat Dikenai 100 Kali Cambukan
Baca: Kompleks Kantor Bupati Abdya Jadi Tempat Khalwat
Keduanya diamankan di warung milik MF di Gampong Geuce Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
SR dan MF masing-masing divonis 25 kali cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh. Namun setelah pemotongan masa tahanan, keduanya hanya menjalani 22 cambukan.
Namun, wanita MF batal dicambuk kemarin, karena berdasarkan pemeriksaan tim medis kesehatannya sedang tidak baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cambuk-di-rukoh.jpg)