Pasangan Ini Bercerai Beberapa Menit Setelah Menikah, Keluarga Berkelahi dan Saling Lempar Piring

Bagi pasangan dari India ini bercerai hanya butuh waktu beberapa menit setelah mereka resmi menikah.

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Pernikahan India. (Shutterstock) 

SERAMBINEWS.COM, NEW DELHI - Butuh waktu berapa lamakah sepasang suami istri bisa memutuskan untuk bercerai?

Bagi pasangan dari India ini bercerai hanya butuh waktu beberapa menit setelah mereka resmi menikah.

Insiden ini berawal di sebuah pesta pernikahan di kota Gondal, distrik Rajkot, negara bagian Gujarat, India.

Saat pesta dimulai, keluarga kedua mempelai terlibat perseteruan soal makanan yang akan disajikan saat makan siang.

Masalah sepele ini kemudian menjadi rumit dan kedua pihak memutuskan agar kedua mempelai yang baru beberapa menit menikah segera bercerai.

Kedua keluarga kemudian memanggil para pengacara mereka dan membatalkan pernikahan itu hanya dalam beberapa menit.

Menurut harian Mumbai Mirror, sebelum kedua keluarga memutuskan untuk bercerai, perdebatan soal makanan itu semakin memanas.

Begitu panasnya perdebatan sehingga para angggota keluarga sudah mulai saling melemparkan piring.

Sejumlah laporanm menyebut saat polisi tiba di lokasi pernikahan, perkelahian sudah berhenti tetapi terlihat semua orang tidak senang.

Para anggota keluarga bahkan mengembalikan berbagai hadiah yang sudah diherikan dalam pesta pernikahan itu.

Pasangan di Dubai Ini Bercerai Hanya 15 Menit Usai Pernikahan

Sebuah pernikahan di Dubai, Uni Emirat Arab, hanya berlangsung selama 15 menit karena suami yang langsung menceraikan istrinya akibat kesalahpahaman dengan ayah mertua.

Melansir dari Gulf News, seorang pria yang baru saja menandatangani surat pernikahan langsung menceraikan istrinya 15 menit kemudian lantaran merasa direndahkan oleh ayah mertuanya.

Pria tersebut diyakini memiliki perjanjian dengan ayah pengantin perempuan untuk membayarkan mahar sebesar 100.000 dirham (sekitar Rp 386 juta) untuk pernikahan mereka.

Berdasarkan perjanjian tersebut pembayaran akan dibagi dua, yakni 50.000 dirham diserahkan saat tanda tangan surat pernikahan dan sisanya saat meninggalkan gedung pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved