Kronologi 2 Pegawai KPK Dipukul di Hotel saat Pantau Rapat Anggaran DPRD dan Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK melaporkan ke polisi kronologi penganiayaan dua pegawai KPK saat memantau rapat anggaran Ketua DPRD dan Gubernur di Hotel Borobudur Jakarta, Minggu (3/2/2019).

Akibat Penganiayaan itu, dua pegawai KPK menderita luka.

Kasus ini kini sudah ditangani polisi.

 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pelaporan dilakukan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu sore.

Febri memaparkan, dugaan penganiaayan itu berawal pada Sabtu (2/2/2019) malam di Hotel Borobudur, Jakarta.

Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh," kata dia.

Meskipun kedua petugas itu menunjukkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap keduanya.

Saat ini, kata Febri, kedua pegawai telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

"Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," kata dia.

Febri mengingatkan, serangan terhadap pegawai KPK tak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Apalagi, melalui tindakan main hakim sendiri.

Ia menjelaskan, kedua pegawai KPK itu juga telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved