Gaji PNS 2025 Bakal Naik, Intip Besaran Gaji yang Diterima Golongan I, II, III dan IV

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS - Gaji PNS 2025 Bakal Naik, Intip Besaran Gaji yang Diterima Golongan I, II, III dan IV 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, hingga pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 ini menjadi bagian dari delapan program hasil terbaik cepat (quick wins) pemerintah.

Salah satu poin pentingnya adalah peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, serta aparat TNI/Polri.

Kebijakan kenaikan gaji itu masuk ke nomor enam program hasil terbaik cepat.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025, dikutip Jumat (19/9/2025).

Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji ASN memang tidak terjadi setiap tahunnya meski ada tekanan inflasi. 

Selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tergolong minim.

Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tercatat gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak 3 kali. Yakni pada tahun 2015, 2019 dan terakhir pada 2024 lalu.

Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. 

Baca juga: 10 Daerah dengan Gaji Honorer Setara PNS Golongan III, Di beberapa wilayah Bisa Mencapai Rp 5 juta

Kenaikan ini dilakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo menjabat. 

Lima tahun kemudian, yakni pada 2024 Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen .

Kenaikan ini merupakan penyesuaian terakhir yang diberikan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.

Lima tahun sebelumnya, atau periode pertama Jokowi menjabat, kenaikan gaji PNS juga baru dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 2014 sebesar 6?n pada 2015 naik 5 % .

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved