Taruna ATKP Makassar Tewas Dianiaya Seniornya, Ini Kronologi dan Penyebabnya

Hanya gara-gara helm, Muhammad Rusdy (21) tega menganiaya hingga mengakibatkan juniornya, Aldama Putra Pangkolan (19) tewas.

Editor: Faisal Zamzami
darul/tribun-timur.com
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan (19) tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam karena dianiaya seniornya Muhammad Rusdy.

Hanya gara-gara helm, Muhammad Rusdy (21) tega menganiaya hingga mengakibatkan juniornya, Aldama Putra Pangkolan (19) tewas.

Kasus penaniayaan yang mengakibatkan Aldama Putra Pangkolan, taruna di Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan atau ATKP Makassar meninggal, terjadi pada Minggu (3/2/2019).

Kini, jenazah Aldama Putra Pangkolan disemayamkan di rumah duka, Jalan Leo Watimena 4 nomor 5, kompleks Landasan Udara (Lanud) Hasanuddin, Makassar, Sulsel.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku menganiaya karena pelanggaran tidak pakai helm.

"Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior. Di situlah terjadi penganiayaan," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes, Selasa (5/2/2019) sore.

Akibat perbuatan Muhammad Rusdy menganiaya Aldama Putra Pangkolan dengan cara memukul dibagian dada dan tubuh. 

Aldama Putra Pangkolan, putra sulung dari Pelda Daniel itu meninggal dunia.

Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan Muhammad Rusdy tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo , sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi.

Dimana saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.

"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

Senior Aldama Putra Pangkolan, tersangka Muhammad Rusdy diancam dengan pasal 351 ayat 3.

Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.

 Setelah menetapkan seorang tersangka, lanjut Dwi, polisi masih masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved