Makan Bergizi Gratis

Begini Penjelasan Menko Zulhas Soal Insentif Guru Penanggung Jawab MBG

Ia mengungkapkan, dalam peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) itu bakal diatur pembagian tugas antar Kementerian

Editor: Nur Nihayati
HUMAS KEMENAG ACEH BESAR 
MENINJAU PENYALURAN MBG – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar Saifuddin saat meninjau penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MIN 35 Aceh Besar, Sibreh, Rabu (1/10/2025). 

 

Ia mengungkapkan, dalam peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) itu bakal diatur pembagian tugas antar Kementerian 

SERAMBINEWS.COM -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah dimulai diterapkan di seluruh daerah.

MBG merupakan program makan siang gratis Indonesia pada pemerintahan Prabowo Subianto yang berjalan secara bertahap sejak 6 Januari 2025. 

MBG menargetkan siswa-siswi PAUD hingga SMA/SMK serta ibu hamil dan menyusui.

Program ini juga agar anak Indonesia menjadi anak sehat dan hebat sehingga tetap terjaga pertumbuhannya.

Nah, bagaimana jalannya program MBG ini. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, aturan mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera rampung minggu ini

Ia mengungkapkan, dalam peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) itu bakal diatur pembagian tugas antar Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga:  Luhut Senggol Menteri Purbaya Agar Tak Ambil Dana MBG, Sebut Serapan Lapangan Kerja Capai 380 Ribu

“Mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai perpres dan inpres. Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu nanti akan diumumkan,” kata dia dalam konferensi pers KLB Keracunan MBG di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan,  Kamis (2/10/2025).

Pemerintah terus memastikan program MBG berjalan aman, laik dan sesuai SOP dan tepat sasaran. 

MBG adalah hak dasar warga negara dalam memenuhi asupan gizi yang layak agar menjadi generasi unggul masa yang akan datang.

Baca juga:  Jadi SOP Baru, Pemkot Semarang Benarkan Guru Wajib Cicip Menu MBG, PGRI Menolak: Nyawa Kok Coba-coba

Salah satu yang bakal diatur adalah pemberian insentif kepada guru di sekolah yang menjadi penanggung jawab MBG.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved