Breaking News

Caleg Eks Koruptor di Aceh tak Bertambah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar 49 caleg eks koruptor, termasuk salah satunya dari Aceh

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Caleg Eks Koruptor di Aceh tak Bertambah
MUNAWAR SYAH,Komisioner KIP Aceh

BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar 49 caleg eks koruptor, termasuk salah satunya dari Aceh yang maju ke DPD RI. Namun kemungkinan jumlah caleg mantan napi korupsi akan bertambah menyusul masuknya informasi dari daerah. KPU memperkirakan penambahannya dimungkinkan lebih dari 14 orang.

Namun dari Aceh sepertinya tidak akan ada penambahan. Kepastian itu disampaikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawar Syah saat ditanyai Serambi, Kamis (7/2). “Sejauh ini tidak ada penambahan,” katanya singkat.

Untuk diketahui, selain di DPD, di tingkat DPRK kabupaten/kota sebelumnya sempat tersiar kabar tentang adanya caleg-caleg yang merupakan mantan napi koruptor. Munawar Syah juga mengakui hal itu. Namun ia mengatakan bahwa seluruh nama-nama caleg mantan koruptor telah diganti dan dicoret.

“Ada yang dari laporan masyarakat sehingga diajukan calon pengganti oleh partainya di masa pengajuan calon pengganti. Ada juga yang dicoret oleh KIP setelah mengetahui caleg yang bersangkutan terpidana kasus korupsi,” jelas Munawar Syah.

Sementara itu, KPU memastikan jumlah caleg eks koruptor bertambah. Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, pertambahan caleg eks koruptor dimungkinkan lebih dari 14 orang. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan 14 caleg mantan narapidana korupsi yang belum masuk ke daftar 49 caleg eks koruptor yang dirilis.

“Tadi kalau Perludem ada 14 (caleg eks koruptor) ya, nanti kita akan bisa lebih. Nanti kita akan umumkan waktunya kapan, kita akan segera umumkan,” kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (7/2).

Ilham mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pencocokan data caleg eks koruptor ke KPU daerah. Sebelum dipublikasikan, KPU harus memastikan caleg yang dimaksud betul-betul punya rekam jejak korupsi. Hal ini untuk mengindari adanya kesalahan data caleg eks koruptor. “Kita harus hati-hati dalam mem-publish soal caleg mantan napi koruptor ini, karena kalau tidak hati-hati kemudian berbahaya sekali kalau kemudian orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ilham.

Ilham memastikan, dari pertambahan jumlah caleg eks koruptor, tak ada caleg yang maju di DPR RI. Caleg eks koruptor maju di tingkat DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabulaten/kota.

Berdasarkan data Perludem, caleg eks koruptor yang belum masuk daftar yaitu seorang caleg DPRD provinsi, 10 caleg DPRD kabupaten, dan tiga caleg DPRD kota. Sementara data KPU sebelumnya menyebutkan ada sembilan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, 19 caleg DPRD kabupaten, dan lima caleg DPRD kota.

Jika dijumlah antara data KPU terdahulu dengan temuan Perludem, total ada 63 caleg eks koruptor yang berpartisipasi di pemilu 2019. Jumlah itu terdiri dari sembilan caleg DPD, 17 caleg DPRD provinsi, 29 caleg DPRD kabupaten, dan delapan caleg DPRD kota.

Dilihat dari partai politik, enam caleg dari Gerindra, seorang caleg dari PDIP, delapan caleg Golkar, dua caleg Garuda, enam caleg Berkarya. Lalu dua caleg PKS, dua caleg Perindo, dua PPP, lima PAN, delapan Hanura, enam Demokrat, seorang PBB, dan tiga caleg PKPI.

Sebanyak 2.049 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik. Artinya, dalam situs infopemilu.kpu.go.id, caleg tersebut tidak mencantumkan sejumlah informasi seperti riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, hingga status khusus (terpidana/mantan/bukan mantan terpidana).

“Kami mencatat ada 2.049 dari 8.037 caleg yang kemudian tidak membuka profil atau data pribadinya,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk ‘Telaah Keterbukaan Data Profil Caleg DPR RI di Pemilu 2019’ di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).

Beberapa informasi caleg yang dibutuhkan publik seperti; jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana), motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon), dan target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)

Ilham mengatakan, caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya ke publik. Sebaliknya, caleg juga punya hak membuka data pribadinya ke publik. Ia menerangkan, dalam formulir BB2 (formulir bakal calon) yang diserahkan saat pendaftaran, caleg diberi pilihan untuk mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved