Pilkada Aceh 2024
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Bagaimana Aceh yang Punya Kekhususan UUPA? Ini Penjelasan KIP Aceh
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH merespons terkait diundurnya pelantikan kepala daerah...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH merespons terkait diundurnya pelantikan kepala daerah ke Maret karena alasan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baru selesai pada 13 Maret 2025.
Menurutnya, meski pelantikan secara nasional diundur dan akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), namun Aceh punya kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Untuk Aceh beda gitu kan, karena ada UUPA itu pasal 69 untuk gubernur, 70 untuk bupati wali kota yang mengatur soal pelantikan," kata Agusni saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
"Itu dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama presiden dan diambil sumpah oleh Ketua Makamah Syar'iyah dalam rapat paripurna DPRA atau DPRK," sambungnya.
Meski demikian dikatakannya, bukan domain KIP Aceh menentukan apakah pelantikan berdasarkan UUPA atau ikut Perpres secara nasional.
Domain KIP hanya sampai pada penetapan calon terpilih pada 6 Januari 2025 mendatang. Dan saat ini pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
Ketua KIP Aceh Temui Pimpinan KPU
Ketua KIP Aceh itu juga menyampaikan pihaknya baru saja bertemu dengan pimpinan KPU RI terkait mekanisme pelantikan.
"Tadi kami ada pertemuan melakukan koordinasi terkait dengan mekanisme pelantikan," kata Agusni.
"Dan KPU RI akan berkoordinasi dengan Kemendagri secara informal besok (Jumat) setelah adanya BRPK elektronik yang dikeluarkan MK. Termasuk khusus untuk Aceh, KPU besok akan berkoordinasi," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.