Empat Penambang Ilegal Ditangkap

Aparat penegak hukum dari Polres Bireuen pada Kamis (7/2) sekitar pukul 18.00 WIB, menangkap empat warga Kecamatan Juli

Editor: hasyim
Foto Dok. Polres Bireuen
Satu unit alat berat diamankan ke Polres Bireuen, Senin (14/1/2019) kemarin dari lokasi pertambangan kawasan Desa Cot Girek, Peusangan Bireuen, diparkir berdampingan dengan alat berat lainnya . 

* Keruk Gunung tanpa Izin

BIREUEN - Aparat penegak hukum dari Polres Bireuen pada Kamis (7/2) sekitar pukul 18.00 WIB, menangkap empat warga Kecamatan Juli, Bireuen karena diduga melakukan usaha pertambangan ilegal atau belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Keempat warga yang ditangkap di kawasan kilometer (Km) 4 Jalan Bireuen-Takengon atau masuk kawasan Desa Geulumpang Meujim-jim itu berinisial Ed S (45) selaku pemilik usaha yang tercatat warga Desa Juli Keude Dua, Sup (48), operator alat berat asal Juli Keude Dua, M Az (29), operator lapangan juga warga Juli Keude Dua, dan Her (23) selaku kernet alat berat yang merupakan warga Juli Meunasah Teungoh. Selain menangkap empat penambang ilegal itu, tim Opsnal Polres Bireuen juga mengamankan satu unit alat berat jenis excavator atau beko.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH menjelaskan, kronologis penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Desa Geulumpang Meujim-jim ada kegiatan penambangan menggunakan alat berat, namun belum diketahui apakah sudah mengantongi izin atau belum.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Bireuen bergerak ke lapangan dan melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat itu, tim melihat bahwa benar ada satu unit alat berat jenis excavator sedang beraktivitas mengeruk tanah di lereng perbukitan yang terletak di kawasan tersebut. Untuk memastikan usaha pertambangan itu sudah memiliki izin atau belum, ujar Kasat Reskrim, tim Opsnal menemui pemilik usaha.

“Setelah kami tanyakan, ternyata usaha yang dijalankan tersebut belum memiliki izin resmi. Karena itu, tim kemudian membawa barang bukti bersama empat orang yang diduga sebagai pelaku ke Polres Bireuen guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Karena usaha mereka belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, ulas Iptu Eko, keempat warga tersebut dipersalahkan melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(yus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved