Aksinya Membunuh Enam Orang, Pelaku Penembakan Masjid di Kanada Dihukum Penjara Seumur Hidup
Alexandre Bissonnette harus menghabiskan sisa hidupnya meringkuk di dalam penjara setelah dijatuhi vonis seumur hidup.
SERAMBINEWS.COM, QUEBEC CITY - Alexandre Bissonnette harus menghabiskan sisa hidupnya meringkuk di dalam penjara setelah dijatuhi vonis seumur hidup.
Bissonnette merupakan pelaku penembakan masjid di Quebec, Kanada, pada 2017 yang menewaskan enam orang dan lima orang lainnya.
Diwartakan AFP Jumat (8/2/2019), Bissonnette tidak akan mendapat kesempatan pembebasan bersyarat selama 40 tahun mendatang.
Dalam vonisnya, Hakim Francois Huot menolak permintaan jaksa penuntut untuk memberikan Bissonnette hukuman 150 tahun penjara, yang sudah menjadi vonis terberat di Kanada.
"Menjatuhkan hukuman penjara melebihi masa hidupnya menjadi hal yang kejam dan tidak biasa di bawah hukum Kanada," terang Huot.
Meski begitu, Huot mencatat adanya "kebencian mendalam" yang dialami Bissonnette dan membuatnya melakukan tindak pembunuhan tersebut.
"Engkau membunuh enam orang hanya karena dosa mereka adalah berbeda denganmu. Tindakanmu telah menghancurkan hidup mereka, hidupmu, dan keluargamu," kecam Hakim Huot.
Dia melanjutkan, perbuatan Bissonnette layak dikutuk.
Namun dia menekankan hukuman yang dijatuhkan haruslah tidak bersifat balas dendam.
Ketika vonis setebal 246 halaman itu dibacakan selama enam jam, Bissonnette hanya duduk diam.
Sementara orangtuanya maupun kerabat korban menyeka air matanya.
Pada 29 Januari 2017 petang, Bissonnette menyerbu Pusat Kebudayaan Islam Quebec dan menembaki 40 orang dan empat anak-anak yang tengah mengobrol selepas salat.
Rekaman video menunjukkan dia melontarkan timah panas ke arah jamaah dan empat kali harus mundur untuk mengisi ulang pelurunya.
"Dia seperti sedang bermain video game," ungkap saksi mata saat itu.
Aksinya membunuh enam orang dengan keturunan Aljazair, Maroko, hingga Tunisia.