Aksinya Membunuh Enam Orang, Pelaku Penembakan Masjid di Kanada Dihukum Penjara Seumur Hidup
Alexandre Bissonnette harus menghabiskan sisa hidupnya meringkuk di dalam penjara setelah dijatuhi vonis seumur hidup.
Pada Maret 2017 dikutip BBC, dia mengakui enam dakwaan percobaan pembunuhan, dan mengakui menyesali perbuatannya itu.
"Saya merasa malu dengan apa yang saya perbuat. Saya bukanlah teroris. Saya bukanlah Islamofobia," terang pria 29 tahun itu dalam sidang.
Vonis Huot memantik kekecewaan Aymen Derbali, korban selamat yang kini mengalami kelumpuhan.
Dia mengatakan perbuatan Bissonnette adalah serangan terburuk di tempat ibadah.
"Saya berharap ada keadilan bagi korban yang sudah tewas, dengan begitu hukuman itu menggambarkan seberapa seriusnya kejahatan tersebut," kata Derbali.
Baca: Ani Yudhoyono Sedang Sakit, Deretan Pemimpin di Indonesia dan Singapura Doakan untuk Kesembuhannya
Baca: Real Madrid Kalahkan Atletico Madrid, Ini 6 keputusan Kontroversial Wasit
Baca: Polisi Gagalkan Pernikahan Gadis 11 Tahun dengan Pria 21 Tahun, Keduanya Mengaku Saling Cinta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penembakan Masjid di Kanada Dihukum Penjara Seumur Hidup"