TKW Aceh
Miris! Begini Nasib Fatimah TKI Aceh di Malaysia, Dipaksa Majikan Masak Babi dan Sembah Patung
Fatimah lari dari sekapan majikannya. Ia menceritakan kepahitan yang dialaminya di tempat bekerja kepada seorang warga Aceh. Lalu ia menghubungi saya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Fatimah (25), TKI asal Kota Langsa akhirnya melarikan diri dari tempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga, karena majikan memintanya memasak daging babi dan menyuruhnya menyembah patung.
Selain itu paspot Fatimah juga sudah ditahan majikannya.
Seorang warga Aceh yang berada di Malaysia setelah mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi H Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, sehingga pihak agen yang membawa Fatimah harus bertanggung jawab.
Baca: Maafkan Sikap Pacar, Kekasih Adi Saputra Curhat: Cuma 1 Kesalahan, Dia Ngorbanin 1000 Kebaikan
Baca: Video Viral Siswa Merokok dan Tantang Guru di Dalam Kelas
Baca: Foto Lawas Prabowo & Titiek Berpakaian Ihram Beredar, Fauzi Baadila Singgung soal Pencitraan
“Fatimah lari dari sekapan majikannya. Ia menceritakan kepahitan yang dialaminya di tempat bekerja kepada seorang warga Aceh. Lalu ia menghubungi saya tadi malam,” ujar Haji Uma kepada Serambinews.com, Minggu (10/2/2019).
Fatimah mengaku dirinya juga disuruh memasak babi dan menyembah patung oleh majikannya.
Karena tak sanggup memenuhi permintan majikan, sebab bertentangan dengan keyakinan, ia lari.
Tapi paspornya ditahan majikan, sehingga tidak mendapatkan gaji selama lebih kurang 3 bulan bekerja.
“Kita akan mengupayakan menindaklanjuti kasus ini serta meminta tanggung jawab agen berinisial FT di Banda Aceh,” ujar Haji Uma.
Haji Uma menyebutkan dirinya akan berkoordinasi dengan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3 TKI) Aceh dan Dinas Sosial Aceh, untuk secepatnya supaya TKI tersebut bisa mendapatkan kembali paspor yang ditahan majikan.
Selain itu Majikan harus membayar jerih selama dia bekerja.
“Ini bentuk pelanggaran prosedur, karena membawa TKI tanpa surat kontrak dan tanpa ada pelatihan terlebih dahulu. Bahkan bukan melalui Perusahaan Jasa TKI resmi. Selain itu agen tidak memperoleh persetujuan ahli waris,” kata H Sudirman.
Agen tersebut kata Haji Uma melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang perdagangan Orang atau Human Trafficking.(*)