Breaking News

Kasus Penganiayaan Mantan Pacar Berlanjut, Saddil Ramdani Terancam Dijemput Paksa Pihak Kepolisian

Kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap mantan kekasih kembali bergulir, sang pemain terancam dijemput paksa pihak kepolisan.

Editor: Faisal Zamzami
BolaSport.com
Saddil Ramdani dan mantan kekasihnya Anugrah Sekar Rukmi 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap mantan kekasih kembali bergulir, sang pemain terancam dijemput paksa pihak kepolisan.

Kabar terbaru mengenai kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar Rukmi, pihak kepoilisan mengaku akan menjemput paksa.

Dilansir BolaStylo.com dari Surabaya Tribunnews, upaya perdamaian yang pernah mengemuka soal kasus Saddil Ramdani ternyata sudah tidak berlaku.

Pihak korban yakni Anugrah Sekar Rukmi bersama sang ibu, Mawar Susmari didampingi tim pengacara mendatangi Polres Lamongan pada Kamis (14/2/2019).

Tim pengacara mantan kekasih Saddil Ramdani mengaku tujuan mendatangi Polres Lamongan untuk menanyakan perkembangan kasus.

Menurut laporan Surabaya Tribunnews, kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar Rukmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

Hal itu diungkapkan oleh Jauhar Kurniawan, selaku pengacara korban dari YLBHI LBH Surabaya.

""Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum,"

Menurutnya, informasi tersebut didapat dari Polres melalui surat yang diberikan pada 16 Januari, berkas kasus Saddil Ramdani dinyatakan lengkap atau P21.

Lebih lanjut, Saddil Ramdani terancam dijemput paksa oleh pihak Kepolisian.

Hal itu dikarenakan yang berkaitan tidak berkenan hadir setelah diberi surat panggilan sebanyak dua kali.

S
Anugrah Sekar Rukmi, teman pemain timnas Indonesia, Saddil Ramdani.

 

"Tadi sudah diberi keterangan dari pak Supriyanto, Kabag OPS, tersangka sudah dipanggil dua kali tapi belum hadir," ucap Jauhari lagi.

Menurutnya, penyidik akan berupaya melakukan pemanggilan ketiga dan kalau memang Saddil tidak dapat hadir lagi.

Maka, akan ada penjemputan paksa kepada yang bersangkutan langsung.

Halaman
12
Sumber: BolaStylo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved