Irwandi Yusuf Ajukan Enam Saksi Meringankan

Terdakwa kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan penerima gratifikasi, Irwandi Yusuf akan mengajukan enam saksi

Editor: bakri
RIVAN AWAL LINGGA
TERDAKWA kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2). Sidang Gubernur Aceh nonaktif yang beragenda mendengarkan keterangan saksi itu ditunda. 

* Dua Saksi Ahli

JAKARTA - Terdakwa kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan penerima gratifikasi, Irwandi Yusuf akan mengajukan enam saksi meringankan (a de charge) dan dua saksi ahli.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar MH, mengatakan hal itu seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/2).

Sidang hanya berlangsung beberapa menit karena dua saksi yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. Sidang dilanjutkan pekan depan.

Sedang sidang dengan terdakwa Hendri Yuzal tetap dilanjutkan, agenda mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Astera Primanto Bhakti (Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI) dan Mochammad Ardian N, (Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri).

Sayuti mengatakan, dari enam saksi yang meringankan, dua orang di antaranya dua kepala daerah, bupati atau wali kota.

”Saksi yang meringankan sedang kami inventarisir dulu, kemungkinan ada dua kepala daerah yang akan kami ajukan, bupati atau wali kota yang di Aceh,” kata Sayuti Abubakar.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Hendri Yuzal, menyatakan tidak mengajukan saksi meringankan. ”Sebab, semua keterangan saksi yang sudah memberikan kesaksian di persidangan, meringankan saya,” kata Hendri Yuzal, mantan ajudan Gubernur Irwandi Yusuf.

Jaksa KPK, Ali Fikri dan kawan-kawan menyatakan tidak banyak lagi saksi yang akan didengarkan keterangannya. ”Tinggal empat saksi lagi,” kata Ali Fikri kepada majelis hakim.

Semua disalurkan
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti, dalam kesaksiannya mengatakan, sudah menyalurkan seluruh DOKA 2018 sebesar Rp 8,029 triliun.

Tahap pertama disalurkan pada 4 Mei 2018 sejumlah Rp 2,4 triliun, tahap kedua pada 28 September 2018 Rp 3,6 triliun, dan tahap tiga pada 27 Desember 2018 sebesar 2,7 triliun.

”Dana tersebut disalurkan setelah mendapat pertimbangan Mendagri dan laporan realisasi dari Gubernur Aceh pada tiap tahap,” ujar Astera.

DOKA mulai disalurkan pada 2008, berlangsung selama 20 tahun. Untuk tahun pertama hingga tahun ke-15 besaran DOKA setara 2% dari DAU dan tahun ke-16 sampai tahun ke-20 setara 1% DAU.

Mekanisme penyaluran, terbagi pada tiga tahap. Yakni tahap pertama 30% paling cepat disalurkan Maret, tahap kedua 45% paling cepat disalurkan Juli, dan tahap ketiga 25% paling cepat Oktober.

Saksi Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochammad Ardian N, menyatakan, istilah Aceh Marathon yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh tidak ada dalam rekap Pergub APBA.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved