Kejati Aceh Canang Wilayah Bebas Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencanangkan wilayah bebas korupsi (WBS) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani
BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencanangkan wilayah bebas korupsi (WBS) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Kegiatan itu diresmikan Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Irdam SH MH seusai apel pagi di halaman kantor tersebut, Senin (18/2).
Pencanangan WBS dan WBBM dalam rangka pembangunan zona integritas di lingkungan Kejati Aceh itu ditandai dengan penandatangan dokumen pakta integritas oleh Kajati Aceh, Irdam, Wakajati Aceh, Muhammad Yusuf, para asisten, koordinator, kasi, dan pegawai lainnya. Irdam dalam sambutannya menyampaikan, pencanangan zona integritas dilakukan secara terbuka agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau dan mengawal program reformasi birokrasi di lingkungan jaksa, khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.
“Keberhasilan pelaksanaan pencanangan WBK dan WBBM di Kejaksaan Tinggi Aceh ditentukan oleh niat dan keseriusan semua pihak yang telah diberi tugas dan kepercayaan. Percayalah, segala upaya kita akan memberikan manfaat bagi diri sendiri, lingkungan, dan masyarakat luas,” katanya.
Selain di Kejati, pencanangan WBK dan WBBM juga telah dilakukan di beberapa Kejari. Program itu dilaksana dalam rangka mengimplementasi Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand desaign reformasi birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.(mas)