Lihat Polisi Datang, Pria Ini Ketakutan dan Membuang Paket Sabu yang Dibelinya Seharga Rp 2,6 Juta
Di tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,5 gram.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - ZN (22) warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena ketahuan menjual narkotika jenis sabu.
Di tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,5 gram.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didamping Kasat Narkoba, Iptu Rajabul Asra HM SH dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Setempat, Selasa (19/2/2019) menjelaskan, ZN melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membeli kepada seseorang yang bernisial LM, warga Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja yang saat ini masih dalam penyelidikan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.
Baca: Pemko Lhokseumawe Umrahkan 28 Pimpinan Balai Pengajian dan Dayah, Begini Proses Seleksinya
Baca: Sempat Disinggung saat Debat Capres 2019, Inilah Sosok CEO 4 Unicorn di Indonesia
Baca: Sesalkan Jokowi Serang Pribadi Prabowo, Hashim Bongkar Fakta Lahan Ratusan Hektare: Ia Tolong Negara
"Sabu seharga Rp 2.600.000 tersebut dibeli tersangka untuk dijual kembali," ungkap AKBP Dedy Sadsono ST.
Kapolres juga menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka ZN terjadi pada Sabtu (16/2/2019) sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu petugas Kepolisian Resor Aceh Selatan dihubungi masyarakat Gampong Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan bahwa ada pria yang diduga kuat membawa narkoba.
"Tersangka saat itu diamankan warga Air Pinang karena diduga kuat membawa narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut personel Satres Narkoba Polres Aceh Selatan dan anggota Polsek Tapaktuan langsung bergerak menuju Desa Air Pinang," ungkapnya.
Sesampai di Desa Air Pinang, lanjut Kapolres, anggota Kepolisian dibantu masyarakat mencari narkoba jenis sabu tersebut yang sempat dibuang oleh tersangka, dan dari hasil pencarian ditemukan 2 paket narkoba yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Tersangka juga mengakui bahwa dua paket narkotika tersebut adalah milik dia sendiri yang sengaja dibuang karena ketakutan saat diberhentikan oleh masyarakat Desa Air Pinang. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Saya atas nama Kapolres Aceh Selatan juga memberi apresiasi kepada masyarakat Desa Air Pinang yang sudah membantu pihak kepolisian memberantas peredaran Narkoba," ujarnya.(*)