Tarif Air Minum

Kebijakan Bupati Naikkan Tarif Baru Air PDAM di Aceh Timur Dinilai Memberatkan Konsumen

Keluhan serupa juga dirasakan pelanggan air PDAM Tirta Peusada dari wilayah Barat Aceh Timur, yaitu dari Kecamatan Simpang Ulim.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Logo PDAM Tirta Daroy 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pelanggan mengeluhkan mahalnya tarif air yang baru diberlakukan PDAM Tirta Peusada Aceh Timur.

“Tarif baru ini naik 100 persen tanpa sosialisasi. Kata pihak PDAM Tirta Peusada, tarif naik berdasarkan persetujuan Bupati Aceh Timur. Jika benar sangat disayangkan karena naiknya terlalu tinggi, dan memberatkan pelanggan, mohon dievaluasi kembali, karena umumnya warga Peureulak dan sekitarnya menggunakan jasa air PDAM," ujar Deni perwakilan pelanggan dari Peureulak kepada Serambinews.com, Sabtu (23/2/2019).

Keluhan serupa juga dirasakan pelanggan air PDAM Tirta Peusada dari wilayah Barat Aceh Timur, yaitu dari Kecamatan Simpang Ulim.

Baca: Bertetangga dengan Indonesia, Negara Ini Kini Masuk Daftar Negara Miskin

Baca: Kota Pintar di Toronto Akan Dilengkapi dengan Robot, Infrastruktur Digital, dan Konektivitas 5G

Baca: Tren Veneer Gigi di Kalangan Artis, Berikut Bocoran dari Dokter Ahli Soal Harganya

Tarif air PDAM baru naik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Tarif Air PDAM Tirta Peusada Aceh Timur.

Auzir Fahlevi SH, ketua LSM GeMPAR Aceh, dalam siaran pers yang diterima Serambi berdasarkan Surat Edaran Direktur PDAM Aceh Timur Tertanggal 3 Januari Tahun 2018 Nomor 10/IV/.17/1/2018 besaran tarif air per satu meter kubik untuk rumah tangga Rp 3.600 dan Rp 4.450.

Sedangkan untuk biaya administrasi (beban) ditetapkan sebesar Rp 8.500.

“Sedangkan di dalam aturan baru yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Aceh Timur Tertanggal 20 Desember 2018 Nomor 92 Tahun 2018 itu menetapkan biaya tarif air untuk rumah tangga sangat bervariasi dan meningkat tajam,” jelasnya.

Dia mencontohkan seperti tarif air untuk rumah tangga golongan 1 ditetapkan sebesar Rp 4.340 dengan rincian hitungannya dari pemakaian 6 hingga 10 meter kubik.

Sedangkan hitungan di atas 10 meter kubik menjadi Rp 6.325.

Kemudian untuk rumah tangga Golongan II ditetapkan Rp 5.200 dan Rp 7.500 untuk pemakaian diatas 10 meter kubik.

Selanjutnya, untuk rumah tangga golongan III ditetapkan tarif Rp 6.000 untuk pemakaian diatas 10 meter kubik ditetapkan biaya Rp 8.800.

Selanjutnya, untuk rumah tangga golongan IV ditetapkan biaya Rp 6.900 dan untuk pemakaian di atas 10 meter kubik Rp 10.100.

“Sedangkan biaya administrasi (beban tetap) untuk rumah tangga Gol 1 Rp 31.700, Gol II Rp 38.400,Gol III Rp 44.300 dan Gol IV Rp 50.700 per bulan,” jelas Auzir.

Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2018 ini, jelas Auzir, menimbulkan beban ekonomi yang sangat tinggi bagi masyarakat Aceh Timur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved