Tarif Air Minum

Kebijakan Bupati Naikkan Tarif Baru Air PDAM di Aceh Timur Dinilai Memberatkan Konsumen

Keluhan serupa juga dirasakan pelanggan air PDAM Tirta Peusada dari wilayah Barat Aceh Timur, yaitu dari Kecamatan Simpang Ulim.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Logo PDAM Tirta Daroy 

Karena itu, ia meminta Pemkab merevisi Perbup tersebut.

“Seharusnya disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang saat ini berada pada kondisi morat marit. Sampai saat ini pun kursi Direktur PDAM Tirta Peusada Aceh Timur masih kosong karena belum ditetapkan yang baru oleh Bupati Aceh Timur,” jelas Auzir.

Jika merujuk Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang perhitungan dan Besaran tarif air minum, jelas Auzir, disebutkan bahwa penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan.

“Sedangkan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah diberlakukan tarif setinggi-tingginya sama dengan tarif rendah,” ujanrya.

Selanjutnya, jelas Auzir, penetapan tarif air minum juga disampaikan kepada menteri bahkan sebelum ditetapkan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved