Birokrasi Bersih
Sering Jadi Ajang Seremoni, MaTA Sorot Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi di Kejaksaan
Dia menduga, proses seremonial pencanangan WBK dan WBBM itu hanya untuk memenuhi laporan ke pusat saja.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Program pemberlakuan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang dicanangkan jajaran kejaksaan di Aceh diminta tidak hanya sebatas acara seremonial semata.
Kordinator Advokasi Kebijakan Publik LSM Masyarakat Transparansi (MaTA), Hafid mengatakan bahwa kegiatan serupa sebenarnya hampir saban tahun digalakkan oleh pemerintah.
Bahkan setiap pergantian kepala daerah, pemberantasan korupsi selalu menjadi visi misi.
Baca: Polri Siapkan Personel Bebaskan 2 WNI yang Disandera Abu Sayyaf, Keluarga Tak Mampu Bayar Tebusan
Baca: Mitsubishi Promosi Triton 2x4 Pickup di Lhokseumawe, Ini Variasi Harga dan Kemudahan Bagi Pembeli
Baca: Hasil Piala AFF U-22 2019 - Bungkam Kamboja, Timnas Indonesia Lolos Semifinal Berkat 2 Gol Marinus
“Tapi wacana itu selalu menjadi masalah pada tataran implementasinya,” katanya saat menjadi narasumber eksternal dalam sesi membedah Salam Serambi dengan tema "Masyarakat Hanya Butuh Birokrasi Jujur dan Bersih" di Program Cakrawala Radio Serambi FM, Jumat (22/2/2019).
Pada acara yang dipandu host Vea Artega itu juga menghadirkan narasumber internal Sekretaris Redaksi Serambi Indonesia Bukhari M Ali.
“Wacana bebas korupsi dan melayani itu hanya di tataran seremonial, sedangkan pada pelaksanaan teknisnya tidak berjalan dengan baik,” ujar dia.
Dia menduga, proses seremonial pencanangan WBK dan WBBM itu hanya untuk memenuhi laporan ke pusat saja.
Banyak petik kasus program nasional yang hanya meriah pada peresmiannya saja, tapi, kata Hafid, di tingkat daerah program tersebut gagal dijalankan dengan baik.
Karena itu, aktivis antirasuah ini berharap, penerapan wilayah bebas korupsi jangan hanya pada satu instansi atau satu wilayah pelayanan saja.
Tapi harus menyeluruh pada semua layanan publik. Sehingga, roda pemerintahan akan benar-benar bersih dari praktik haram itu.(*)