Terkait Kasus Dermaga Sabang, Saksi Sebut Irwandi Yusuf Terima Uang Sekitar Rp 29,89 Miliar

Uang itu terkait kepentingan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
GUBERNUR Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf yang menjadi terdakwa kasus suap DOKA 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Tuah Sejati M Taufik Reza mengungkapkan, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menerima uang sekitar Rp 29,89 miliar dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation.

Uang itu terkait kepentingan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Hal itu diungkapkan Taufik mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Taufik bersaksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2/2019) sore.

 "Ini di BAP nomor 32, saudara menerangkan sesuai permintaan saudara Izil Azhar maka jumlah rill dari dana yang diterima Irwandi Yusuf tersebut berjumlah Rp 29.890.500.000. Ini saudara pernah menerangkan itu ya?" kata jaksa KPK kepada Taufik.

"Iya, Pak," jawab Taufik kepada jaksa KPK.

Dalam dakwaan, Irwandi disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar.

Kemudian, jaksa KPK kembali mengonfirmasi BAP Taufik, bahwa dari total tersebut, Izil menikmati sisanya, sekitar Rp 2,56 miliar.

"Jadi di pencatatan itu ada pencatatan yang mintanya besar-besar itu, itu untuk keperluan lain-lain, tapi ada juga permintaan khusus Pak Izil sendiri dia meminta untuk keperluannya dia," ungkap Taufik.

Jaksa KPK menanyakan apakah pengeluaran untuk Irwandi dan Izil dicatat secara terpisah.

Taufik menjawab, pencatatan pengeluaran untuk keduanya dilakukan dalam catatan yang sama. "Pencatatannya sama, tapi kita bisa baca keperluannya (untuk siapa)," kata Taufik.

Baca: Seorang Pria Gagal Bajak Pesawat Bangladesh, Pelaku Ditembak Mati Pasukan Khusus

Baca: Gelar Latihan Militer, Angkatan Laut Iran Klaim Sukses Luncurkan Rudal Jelajah dari Kapal Selam

Irwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar.

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved